Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, untuk memastikan program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai tujuan.
Kunjungan lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, meninjau proses penyaluran bantuan sekaligus melihat perkembangan usaha para penerima manfaat.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan digunakan untuk mendukung aktivitas usaha produktif.
Dalam kunjungan itu, anggota dewan memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan melalui rekening penerima.
Pola tersebut dinilai memberi keleluasaan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan penggunaan modal dengan kebutuhan usahanya,
baik untuk menambah stok barang, membeli peralatan, maupun memperkuat kapasitas produksi.
Selain melakukan peninjauan, Komisi IV juga berdialog dengan sejumlah penerima bantuan guna mengetahui secara langsung dampak program yang dijalankan pemerintah daerah.
Para pelaku usaha menyampaikan bahwa bantuan permodalan tersebut memberikan manfaat dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan produktivitas.
Salah seorang penerima manfaat, Fatma Ajiji, mengaku program UEP sangat membantu usaha yang dikelolanya.
Menurutnya, dukungan modal dari pemerintah menjadi salah satu faktor penting untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha mikro di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun, mengatakan
hasil pemantauan menunjukkan program UEP memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ia menilai antusiasme dan tanggapan penerima manfaat menjadi indikator bahwa bantuan tersebut mampu mendukung aktivitas ekonomi keluarga.
Menurut Ghalieb, DPRD akan terus mengawal keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi masyarakat
agar tetap mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran pemerintah daerah.
Selain bantuan permodalan, pihaknya juga mendorong adanya penguatan pendampingan usaha, pelatihan kewirausahaan, peningkatan kemampuan manajemen keuangan, hingga perluasan akses pemasaran.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha mikro tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkembang dan bersaing.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Komisi IV menilai penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
memiliki usaha aktif, berada pada usia produktif, serta tidak menerima bantuan usaha sejenis dari program lainnya.(Rmb)












