Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memperkuat langkah pencegahan penyebaran paham radikalisme dan kekerasan di kalangan anak usia dini dan pelajar.
Upaya tersebut ditandai dengan audiensi antara Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, bersama Tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Muchtar Potutu, itu menitikberatkan pada strategi pencegahan infiltrasi paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, hingga terorisme di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/sederajat.
Selain itu, peran orang tua juga ditekankan sebagai garda terdepan dalam melindungi anak di lingkungan keluarga.
Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak, khususnya di ruang digital.
Pada tahun 2026, Pemkab Gorontalo mulai mengimplementasikan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, terutama bagi siswa SD dan SMP.
“Kami akan menyusun program bersama OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kominfo, serta Dinas Perlindungan Anak, untuk mengatur penggunaan handphone di kalangan siswa. Tujuannya melindungi anak dari konten negatif, termasuk radikalisme dan dampak penggunaan media sosial yang berlebihan,” ujar Tonny.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mendorong pengawasan aktif dari guru, orang tua,
serta seluruh pemangku kepentingan terhadap aktivitas digital anak.
Menurutnya, pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah strategis dalam menjaga kesehatan mental
sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Era digital tidak bisa dihindari. Karena itu, peran guru dan orang tua sangat penting dalam membentuk perilaku anak. Anak membutuhkan teladan, sehingga literasi digital yang positif harus terus dibangun,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Muchtar Potutu, menekankan pentingnya pengawasan dalam pemanfaatan teknologi.
Ia menyebut, penggunaan aplikasi parental control dapat menjadi salah satu solusi untuk membatasi
akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk konten radikalisme.
Kominfo, lanjutnya, juga terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui berbagai sosialisasi penggunaan gawai secara bijak,
serta mendukung penerapan aturan pembatasan penggunaan perangkat di lingkungan sekolah.
“Melalui sinergi antara Densus 88, pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua, diharapkan tercipta ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda di Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.(Adv)












