Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik Pani Gold Mine, Selasa (14/4/2026), di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Gorontalo.
Agenda ini menjadi tindak lanjut atas laporan realisasi investasi sektor pertambangan serta RKAB yang telah mengantongi persetujuan dari Kementerian ESDM RI.
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail didampingi Wakil Gubernur, Idah Syahidah Rusli Habibie Sekda Sofian Ibrahim, pimpinan OPD terkait, serta jajaran manajemen perusahaan.
Dalam pemaparannya, Pani Gold Mine menegaskan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
penyelesaian kewajiban PNBP, serta pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Untuk tahun 2026, perusahaan mengalokasikan dana sebesar 1.250.000 dolar AS dan 102.989 dolar AS atau setara Rp21,63 miliar (kurs Rp16.000).
Anggaran tersebut akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat,
pengelolaan lingkungan, serta pelestarian sosial budaya di wilayah sekitar tambang.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam arahannya menekankan pentingnya inventarisasi potensi pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo terlibat aktif untuk memastikan kontribusi sektor ini dapat dimaksimalkan.
Selain itu, Gusnar Ismail juga menyoroti optimalisasi pajak kendaraan operasional perusahaan,
serta pemanfaatan bahan bakar dan air permukaan dalam proses produksi.
Menurutnya, dua sektor tersebut memiliki potensi besar dalam mendongkrak penerimaan daerah jika dikelola secara tertib, transparan, dan terintegrasi.
Tak hanya itu, Gubernur Gusnar Ismail turut mengingatkan perusahaan agar segera menuntaskan pembayaran tali asih kepada penambang rakyat yang masih tersisa.
Ia menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam kerangka program PPM.
Di akhir arahannya, Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program PPM harus mengacu pada dokumen RKAB yang telah disetujui,
serta selaras dengan blueprint PPM Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan,
baik bagi masyarakat di sekitar lingkar tambang maupun masyarakat Gorontalo secara luas.(Rls)












