Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup operasional Valerio Karaoke. Tempat hiburan malam tersebut diketahui kembali beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi resmi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo.
Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau, menegaskan bahwa penutupan dilakukan karena pelanggaran administratif yang tidak kunjung dipatuhi pihak pengelola.
“Sudah resmi ditutup. Mereka beroperasi tanpa rekomendasi dari kami,” ujar Dandy, Ahad (26/4/2026).
Sebelumnya, Valerio Karaoke sempat dihentikan aktivitasnya setelah razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan minuman keras di area pub lantai III.
Temuan tersebut berujung pada sanksi larangan operasional, khususnya untuk fasilitas pub.
Namun, dalam perkembangannya, pengelola diduga kembali menjalankan aktivitas secara diam-diam.
Hal ini terungkap saat Satpol PP melakukan pemantauan pada Sabtu (25/4/2026) malam. Petugas mendapati ruangan pub telah tertata rapi, bahkan sejumlah meja telah dipesan oleh pengunjung.
“Dari hasil pengecekan, tempat itu sudah siap beroperasi kembali. Ini jelas melanggar,” tambah Dandy.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota langsung memerintahkan penutupan total, tidak hanya pada pub tetapi juga seluruh aktivitas karaoke.
“Ini perintah langsung Pak Wali Kota. Seluruh operasional harus dihentikan karena tidak memiliki rekomendasi,” tegasnya.
Penutupan sempat menuai keberatan dari pihak pengelola yang mengklaim telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, pemerintah menilai dokumen tersebut belum cukup sebagai dasar operasional.
“NIB memang ada, tapi rekomendasi dari pemerintah daerah tidak dimiliki. Itu yang jadi persoalan,” pungkas Dandy.(Adv)












