Kota Gorontalo

Valerio Karaoke Disegel Pemkot Gorontalo, Nekat Beroperasi Tanpa Rekomendasi

×

Valerio Karaoke Disegel Pemkot Gorontalo, Nekat Beroperasi Tanpa Rekomendasi

Share this article
Valerio Karaoke Disegel Pemkot Gorontalo, Nekat Beroperasi Tanpa Rekomendasi
Pub Valerio Karaoke yang terletak di lantai III.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup operasional Valerio Karaoke. Tempat hiburan malam tersebut diketahui kembali beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi resmi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Adhan Tekankan Peran Warga Dulomo Utara Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau, menegaskan bahwa penutupan dilakukan karena pelanggaran administratif yang tidak kunjung dipatuhi pihak pengelola.

“Sudah resmi ditutup. Mereka beroperasi tanpa rekomendasi dari kami,” ujar Dandy, Ahad (26/4/2026).

Berita Terkait:  Silaturahmi di Dembe II, Warga dan Pemkot Bahas Sampah, Pertanian hingga Pendataan BPS

Sebelumnya, Valerio Karaoke sempat dihentikan aktivitasnya setelah razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan minuman keras di area pub lantai III.

Temuan tersebut berujung pada sanksi larangan operasional, khususnya untuk fasilitas pub.

Berita Terkait:  Support Pemkot Gorontalo Tumbuhkan Ekonomi, BAZNAS Gelontorkan Bantuan ke UMK

Namun, dalam perkembangannya, pengelola diduga kembali menjalankan aktivitas secara diam-diam.

Hal ini terungkap saat Satpol PP melakukan pemantauan pada Sabtu (25/4/2026) malam. Petugas mendapati ruangan pub telah tertata rapi, bahkan sejumlah meja telah dipesan oleh pengunjung.

Berita Terkait:  Banjir Terus Berulang, DLH Kota Gorontalo Soroti Kebiasaan Warga Buang Sampah ke Sungai

“Dari hasil pengecekan, tempat itu sudah siap beroperasi kembali. Ini jelas melanggar,” tambah Dandy.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota langsung memerintahkan penutupan total, tidak hanya pada pub tetapi juga seluruh aktivitas karaoke.

Berita Terkait:  Warga Kota Gorontalo Girang Terima BPNTD saat Harga Rica Meroket

“Ini perintah langsung Pak Wali Kota. Seluruh operasional harus dihentikan karena tidak memiliki rekomendasi,” tegasnya.

Penutupan sempat menuai keberatan dari pihak pengelola yang mengklaim telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berita Terkait:  Raih Kategori Madya, Pemkot Gorontalo Sukses Naikkan Peringkat di Penganugerahan KLA

Namun, pemerintah menilai dokumen tersebut belum cukup sebagai dasar operasional.

“NIB memang ada, tapi rekomendasi dari pemerintah daerah tidak dimiliki. Itu yang jadi persoalan,” pungkas Dandy.(Adv)

Berita Terkait:  Dua Rumah Makan Disanksi Satpol PP Gegara Langgar Jam Operasional Ramadan