Kota Gorontalo

Valerio Karaoke Disegel Pemkot Gorontalo, Nekat Beroperasi Tanpa Rekomendasi

×

Valerio Karaoke Disegel Pemkot Gorontalo, Nekat Beroperasi Tanpa Rekomendasi

Share this article
Valerio Karaoke Disegel Pemkot Gorontalo, Nekat Beroperasi Tanpa Rekomendasi
Pub Valerio Karaoke yang terletak di lantai III.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kota Gorontalo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup operasional Valerio Karaoke. Tempat hiburan malam tersebut diketahui kembali beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi resmi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Inflasi yoy Kota Gorontalo 3,15 Persen, Ini Penyebabnya

Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau, menegaskan bahwa penutupan dilakukan karena pelanggaran administratif yang tidak kunjung dipatuhi pihak pengelola.

“Sudah resmi ditutup. Mereka beroperasi tanpa rekomendasi dari kami,” ujar Dandy, Ahad (26/4/2026).

Berita Terkait:  Wakaf 2.500 Al-Qur'an dari BWA, Ismail Madjid: Menunjang Visi Misi Pemkot

Sebelumnya, Valerio Karaoke sempat dihentikan aktivitasnya setelah razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan minuman keras di area pub lantai III.

Temuan tersebut berujung pada sanksi larangan operasional, khususnya untuk fasilitas pub.

Berita Terkait:  Adhan: Keberadaan Komunitas Purna Bakti Sangat Penting

Namun, dalam perkembangannya, pengelola diduga kembali menjalankan aktivitas secara diam-diam.

Hal ini terungkap saat Satpol PP melakukan pemantauan pada Sabtu (25/4/2026) malam. Petugas mendapati ruangan pub telah tertata rapi, bahkan sejumlah meja telah dipesan oleh pengunjung.

Berita Terkait:  Adhan Pasang Badan! PPPK Dijamin Aman di Tengah Isu Pemberhentian Gegara Efisiensi

“Dari hasil pengecekan, tempat itu sudah siap beroperasi kembali. Ini jelas melanggar,” tambah Dandy.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota langsung memerintahkan penutupan total, tidak hanya pada pub tetapi juga seluruh aktivitas karaoke.

Berita Terkait:  BAZNAS Verifikasi 10 Mahyani yang Dibangun 2024 For Dipasangi Listrik dan Air Bersih

“Ini perintah langsung Pak Wali Kota. Seluruh operasional harus dihentikan karena tidak memiliki rekomendasi,” tegasnya.

Penutupan sempat menuai keberatan dari pihak pengelola yang mengklaim telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berita Terkait:  Iduladha 2023, Pemkot Gorontalo Siapkan Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban

Namun, pemerintah menilai dokumen tersebut belum cukup sebagai dasar operasional.

“NIB memang ada, tapi rekomendasi dari pemerintah daerah tidak dimiliki. Itu yang jadi persoalan,” pungkas Dandy.(Adv)

Berita Terkait:  Dinsos Kota Gorontalo Gandeng Densus 88 Perkuat Ketahanan Sosial KPM dari Paham Radikalisme