Hargo.co.id, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. Untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026, TBP ditetapkan sebesar 3,50 persen bagi simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen bagi simpanan valuta asing di bank umum.
Kebijakan mempertahankan TBP dilakukan setelah LPS mencermati sejumlah indikator, mulai dari perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, hingga persaingan penghimpunan dana antarbank yang dinilai masih sehat.
Selain itu, penghimpunan simpanan masyarakat serta penyaluran kredit juga masih menunjukkan pertumbuhan positif.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih cukup efektif untuk menjaga rasa aman masyarakat dalam menyimpan dana di perbankan. Di sisi lain, tingkat penjaminan simpanan juga masih berada jauh di atas ketentuan minimal yang diamanatkan undang-undang.
Kinerja industri perbankan nasional sendiri tercatat tetap solid. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan, sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut didukung tingkat permodalan, profitabilitas, dan likuiditas bank yang masih terjaga dengan baik.
Dalam evaluasi terbarunya, LPS mencatat mayoritas rekening nasabah masih masuk dalam kategori simpanan yang dijamin penuh.
Untuk bank umum, rekening dengan nilai simpanan hingga Rp2 miliar yang dijamin mencapai
sekitar 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah.
Sementara pada BPR dan BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen dari total rekening.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan program penjaminan simpanan.
Sesuai aturan yang berlaku, simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi syarat 3T,
yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP,
serta nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Selain mengimbau masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank,
LPS juga meminta perbankan lebih aktif menyampaikan informasi terkait TBP melalui berbagai saluran komunikasi,
termasuk platform digital, guna meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.(Rls)












