Legislatif

RDP Penonaktifan Kades Toto Utara Digelar Tertutup, DPRD Dorong Rekonsiliasi

×

RDP Penonaktifan Kades Toto Utara Digelar Tertutup, DPRD Dorong Rekonsiliasi

Share this article
RDP Penonaktifan Kades Toto Utara Digelar Tertutup, DPRD Dorong Rekonsiliasi
Suasana RDP penonaktifan Kepala Desa Toto Utara sebelum diputuskan berlangsung secara tertutup. (Foto: Caisar/GP)

Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Bone Bolango mendorong penyelesaian polemik penonaktifan Kepala Desa Toto Utara melalui jalur rekonsiliasi.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Kabgor Ajak Warga Sukseskan Tradisi Ketupat 2026 dengan Aman dan Kondusif

Rekomendasi tersebut menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (5/8/2026), setelah forum diputuskan berlangsung secara tertutup.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus, semula dibuka untuk umum sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Kepala Desa Toto Utara.

Berita Terkait:  AKD Kabgor Resmi Terbentuk: Diluar Banggar, Tak Ada Aleg Golkar yang Jabat Ketua

Agenda itu mempertemukan pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dengan kepala desa yang dinonaktifkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Saat rapat dibuka, seluruh pihak yang berkepentingan telah menempati ruang sidang. Namun, di tengah jalannya pembahasan muncul interupsi dari peserta yang meminta kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan RDP, apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Berita Terkait:  Aleg Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, pimpinan DPRD bersama anggota memutuskan rapat dilanjutkan secara tertutup.

“Maka RDP ini tertutup,” tegas Faisal Yunus.

Berita Terkait:  Sofyan-Tonny Resmi Dilantik, Asni: Babak Baru Kepemimpinan Kabgor

Ruang rapat sebelumnya dihadiri sejumlah pejabat dan pihak terkait, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten I Setda, Inspektur,

perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta lima kuasa hukum Pemerintah Daerah. Sementara itu, Kepala Desa Toto Utara hadir didampingi suaminya.

Berita Terkait:  Berkat Program Aspirasi Ismail Samarang, Warga Dengilo dapat Bantuan Benih Gratis

Usai rapat, Faisal Yunus menyampaikan bahwa DPRD merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk mengedepankan rekonsiliasi guna menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, langkah itu diharapkan dapat menghindarkan sengketa dari proses hukum di pengadilan.

“Hasil kesimpulan rapat, DPRD meminta perwakilan Pemda menyampaikan kepada Bupati agar dilakukan rekonsiliasi sehingga persoalan ini tidak bermuara ke pengadilan,” ujar Faisal.(Csr) 

Berita Terkait:  Fraksi PDIP DPRD Gorut Apresiasi Usulan Ranperda Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh