Kabar Nusantara

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Daerah

×

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Daerah

Share this article
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Daerah
Presiden Prabowo Subianto turun langsung melakukan pengecekan lokasi Karhutla di desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8). (Foto: Setpres)

Hargo.co.id, JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah memasuki tahap penegakan hukum.

Berita Terkait:  Sebanyak 532 Tersangka Dibekuk Satgas TPPO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait kasus karhutla yang terjadi di sembilan provinsi.

Sembilan wilayah tersebut meliputi Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Berita Terkait:  RUPS Bank Mandiri: Zainudin Amali Ditunjuk jadi Wakil Komisaris Utama

Penetapan tersangka menjadi bagian dari langkah Polri untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Aparat juga memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Analis senior bidang politik dan hukum, Boni Hargens, menilai langkah penegakan hukum tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa berulang.

Berita Terkait:  Humas Polda Gorontalo Sosialisasikan Operasi Lilin Otanaha 2023 Lewat Radio

Menurut dia, karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

“Penanganan karhutla bukan sekadar respons reaktif, tetapi harus dibarengi penegakan hukum yang konsisten,” kata Boni kepada wartawan, Ahad (23/8/2026).
Berita Terkait:  Polisi Tembak Polisi di Bogor: Keluarga Korban Minta Kasus Ditangani Bareskrim

Ia menyebut penggunaan data, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan karhutla berjalan efektif.

Di tengah upaya tersebut, pemerintah pusat juga membagi tanggung jawab koordinasi penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan.

Berita Terkait:  Anas Urbaningrum: Orang yang Dihukum Penjara Belum Tentu Bersalah

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah membagi tugas kepada sejumlah pejabat untuk mempercepat koordinasi di daerah terdampak.

Beberapa pejabat yang mendapat penugasan antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, serta Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

Berita Terkait:  Polres Bone Bolango Rotasi Sejumlah Pejabat, Struktur Baru Siap Perkuat Kinerja

“Pak Menko Polkam ada, Pak Menko PM juga ada di situ. Kita bagi semua. Ada KSAD juga bertanggung jawab terhadap satu wilayah,” ujar Prasetyo di JCC, Senayan, Jakarta, Ahad (23/8/2026).

Pembagian tugas itu mencakup sejumlah wilayah di Kalimantan, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Menurut Prasetyo, pola tersebut dibuat agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berlangsung lebih cepat.

Berita Terkait:  Operasi Zebra Resmi Dimulai, Dir Lantas Imbau Warga Disiplin Berlalu Lintas

Namun, Prasetyo menegaskan pembagian wilayah bukan berarti pejabat yang ditunjuk hanya bertanggung jawab terhadap daerah tertentu.

“Ini hanya membagi atensi supaya koordinasinya kita percepat, begitu juga penanganannya,” katanya.

Berita Terkait:  Kapolresta Gorontalo Kota Boyong Anak Panti Asuhan Belanja Baju Lebaran

Pada kesempatan yang sama, Prasetyo membantah informasi yang menyebut pengusaha asal Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, ditunjuk Presiden Prabowo untuk memimpin penanganan karhutla di Kalimantan.

Ia memastikan penanganan karhutla tetap berada dalam koordinasi pemerintah dengan pembagian tugas kepada sejumlah pejabat terkait.

Berita Terkait:  Menkominfo Dijabat Budi Arie, Dilantik Bersamaan dengan Sejumlah Wamen

Dengan penetapan 72 tersangka dan penguatan koordinasi lintas lembaga,

pemerintah menegaskan penanganan karhutla dilakukan melalui dua jalur sekaligus,

Berita Terkait:  Kapolda Tegaskan, Tak Ada Pembiaran Aktivitas Penambangan Batu Hitam di Bone Bolango

yakni pengendalian kebakaran di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebabnya.(GP)