Hargo.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut), Andi Saiful Haq (ASH).
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Andi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Andi sedianya menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8/2026). Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Saksi dimaksud (Andi Saiful Haq) tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8).
Pemanggilan Andi menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK juga tengah menelusuri aliran dan asal-usul uang yang sebelumnya dikaitkan dengan pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya selisih jumlah uang yang dikumpulkan dengan uang yang kemudian disita penyidik. Nilainya mencapai 2.000 dolar Singapura (SGD).
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan,
uang yang dikumpulkan dari para petani koperasi unit desa (KUD) di Kuansing mencapai SGD14.000.
Namun, uang yang berhasil disita penyidik terkait pemberian tersebut sebesar SGD12.000.
“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi, kemudian ada perbedaan, jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” ujar Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Selain sebagai Stafsus Menhut, Andi Saiful Haq tercatat menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara Raja Juli Antoni diketahui menjabat Sekretaris Jenderal PSI.
KPK masih mendalami sejumlah fakta dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul dana serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengumpulan hingga pemberian uang tersebut.(Jawapos)












