Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Boalemo mendapat perhatian setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan belum terpenuhinya sejumlah ketentuan perizinan oleh pelaku usaha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo bersama tim gabungan turun langsung melakukan pengawasan di lapangan.
Tim tersebut melibatkan personel Polairud Polda Gorontalo, TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Pengawasan tidak langsung diarahkan pada penindakan. Tim memilih membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan persoalan pemanfaatan ruang laut dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Pengawas Fungsional Ahli Muda DKP Provinsi Gorontalo, Fahria Djafar, S.Pi., mengatakan hasil peninjauan menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Salah satunya, pelaku usaha menyatakan kesediaan berkoordinasi dengan DKP Provinsi Gorontalo untuk melengkapi perizinan terkait pemanfaatan ruang laut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami turun bersama tim gabungan untuk berdiskusi dengan pelaku usaha. Hasilnya, ada kesepakatan bersama untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi terkait pengurusan izin pemanfaatan ruang laut,” ujar Fahria.
Selain persoalan perizinan, tim juga menyoroti lokasi pembongkaran muatan kapal. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan di dermaga milik pelaku usaha disepakati untuk dialihkan ke Pelabuhan Perikanan Semula atau Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tilamuta.
Pengalihan tersebut dilakukan agar kegiatan pembongkaran kapal menyesuaikan dengan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dimiliki.
Pelaku usaha, Frait Danial, menyatakan siap mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku. Ia mengaku akan segera menindaklanjuti proses perizinan sekaligus menyesuaikan lokasi pembongkaran kapal.
“Saya tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak mungkin melanggarnya. Harapan kami ke depan, proses perizinan dapat dipercepat, termasuk kejelasan mengenai alokasi BBM bersubsidi bagi nelayan agar operasional dapat berjalan lancar,” kata Frait.
Di sisi lain, kepolisian memastikan pengawasan dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif. Polisi masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan administratif sebelum langkah hukum ditempuh.
Perwakilan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, Adi Junaidi Botutihe, S.H., mengatakan kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap DKP dan PSDKP dalam memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan.
“Kehadiran kami dalam tim gabungan ini adalah untuk mendukung DKP dan PSDKP. Meskipun ada dugaan pelanggaran, kami mengedepankan langkah imbauan dan mendorong pelaku usaha untuk melengkapi perizinan terlebih dahulu,” jelas Adi.
Ia menegaskan, pendekatan persuasif bukan berarti mengabaikan aspek penegakan hukum. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang memerlukan tindakan hukum, pihak kepolisian siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan arahan teknis dari instansi terkait.
“Jika ke depannya diperlukan tindakan penegakan hukum sesuai arahan teknis dari DKP, kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
Pengawasan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membenahi tata kelola pemanfaatan ruang laut, sekaligus memastikan aktivitas usaha dan perikanan di wilayah Gorontalo tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.(Rls)












