Oleh: Lukman Kasim
Doktor Antropolog
MENELAAH Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo yang memuat narasi sejarah tentang Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf, tampaknya ada hal yang patut dikoreksi dalam narasi tersebut.
Koreksi sejarah ini diperlukan untuk kepentingan genrasi kedepan agar mereka tidak mengalami sesat nalar dalam memahami sebuah peristiwa sejarah.
Memori kolektif atas peristiwa 23 Januari 1942 harus diposisikan pada narasi sejarah yang autentik dan bersumber pada fakta dan persitiwa yang benar-benar terjadi di masa itu.
Sayangnya, lahirnya rekomendasi TACB yang menjadi dasar penetapan Rumah Jawatan Kantor Pos di tahun 2020 sebagai Cagar Budaya menyuguhkan cerita sejarah yang jauh dari fakta yang sesungguhnya.
Dalam hal ini ada dua narasi yang dibangun oleh TACB dalam merumuskan Rekomendasi, yaitu narasi sejarah yang berkaitan dengan Kantor Pos dan Telegraf dan narasi sejarah yang berkaitan dengan Rumah Jawatan Kantor Pos.
Beberapa indikasi kebohongan yang ditemukan dalam proses penelahan rekomendasi TACB, atara lain; Pertama, pemngibaran bendera merah putih pada periistiwa 23 Januari 1942 disebutkan terjadi di sekitar Kantor Pos dan pengibaran bendera merah putih yang terjadi di sekitar Rumah Jawatan Kantor Pos.
Narasi ini dapat dipahami bahwa tempat pengibaran bendera merah putih berada di dua lokasi yang berbeda, itupun TACB menguraikan hanya βdisekitarβ kedua tempat itu, artinya bisa jadi pengibaran bendera merah putih berada di lokasi lain di sekitar Kantor Pos dan di sekitar Rumah Jawatan Kantor Pos.
Interpretasi sejarah atas peristiwa pengibaran bendera merah putih pada saat itu mengandung ketidakpastian dan berpotensi menyesatkan pemahaman generasi kedepan dalam membangun memori secara kolektif; Kedua, sangat disayangkan bukti foto yang ditampilkan dalam Rekomendasi berupa foto pengibaran bendera merah putih pada 23 Januari 1942 dilaksanakan di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dimana peserta upacara seluruhnya memakai pakaian seragam.
Dengan suguhan foto tersebut dapat dikemukakan beberapa analisis sejarah, yaitu pokoh Nani Wartabone pada saat itu mengajak para pemuda yang berasal dari kampung-kampung seperti Suwawa, Kabila, Tamalate dan beberapa kampung lainnya untuk melakukan aksi pergerakan.
Dalam logika analisis sejarah bahwa pemuda-pemuda itu dapat dipastikan mereka tidak menggunakan pakaian seragam sebagaimana yang terlihat dalam foto tersebut.
Bisa dipastikan semua pemuda yang mengikuti pergerakan bersama Nani Wartabone saat itu mereka datang dengan pakaian seadanya dan berbeda satu sama lain sebagaimana lazimnya kondisi di jaman perjuangan.
Disinilah letak ketidakbenaran foto yang di tampilkan oleh TACB dalam rekomendasi dimana dalam foto tersebut semua peserta upacara menggunakan pakaian seragam.
Dalam fakta yang sesungguhnya foto yang ditampilkan itu adalah foto penyambutan Wali Kotaraja Atje Slamet tahun 1961.
Sangat miris rasanya bahwa TACB telah membangun memori kolektif yang bisa menyesatkan generasi muda Gorontalo dalam memahami sejarah leluhurnya.
Padahal perjuangan Nani Wartabone pada peristiwa 23 Januari 1942 adalah perjuangan suci yang patut menjadi contoh bagi generasi bangsa khususnya generasi muda di Gorontalo; Ketiga; dalam uraian narasi sejarah antara Kantor Pos dan Telegraf dengan Rumah Jawatan Kantor Pos terjadi dupliukasi uraian sejarah.
Dalam hal ini narasi sejarah untuk Kantor Pos dan Telegraf di duplikasi menjadi narasi sejarah Rumah Jawatan Kantor Pos.
Perbedaan narasi hanya bisa dilihat pada analisis tentang struktur bangunan. Dalam konteks penulisan sejarah ini tidak boleh terjadi karena yang dibutuhkan adalah bagaimana eksistensi kedua bangunan kuno itu dalam persfektif sejarah yang tentunya analisis dan interpretasinya bisa berbeda antara keduanya.
Oleh karena fakta, analisis dan interpretasi sejarah yang disajikan dalam rekomendasi TACB mengandung ketidakpastian dan kebohongan, maka rekomendasi itu tidak layak dijadikan dasar penetapan Rumah Jawatan Kantor sebagai cagar budaya, apalagi dalam penetapannya terjadi ketimpangan norma hukum.
Kantor Pos sebelumnya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010, dan kemudian ditetapkan lagi Kantor Pos bersama Rumah Jawatan di tahun 2020. Sehingga itu sangat beralasan bila SK Penetapan Nomor 126 Tahun 2020 dicabut.Β (*)












