Metropolis

Diburu Lewat Jejak Digital, Terduga Pencuri iPhone 11 Pro Max di Boalemo Dibekuk Polisi

×

Diburu Lewat Jejak Digital, Terduga Pencuri iPhone 11 Pro Max di Boalemo Dibekuk Polisi

Share this article
Diburu Lewat Jejak Digital, Terduga Pencuri iPhone 11 Pro Max di Boalemo Dibekuk Polisi
Tersangka dugaan pencurian iPhone diamankan tim URC Polres Boalemo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelarian terduga pelaku pencurian iPhone 11 Pro Max di Kabupaten Boalemo tak berlangsung lama. Polisi berhasil menemukan ponsel yang dilaporkan hilang setelah melacak nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut.

Berbekal petunjuk digital itu, tim unit reaksi cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Boalemo bergerak menuju sebuah rumah di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Selasa (8/9/2026) malam.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS alias Piti (28), yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian iPhone tersebut.

Kasus ini bermula ketika Cindra Ulyas (26), warga Dusun V Dinggota, Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi, kehilangan iPhone 11 Pro Max warna emas.

Peristiwa itu terjadi pada Ahad (6/9/2026), saat korban tengah melayani pembeli di tempat usahanya. Setelah menyadari ponselnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/121/IX/2026/SPKT/POLRESBOALEMO/POLDAGORONTALO.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama tim URC Resmob melakukan penyelidikan, termasuk memanfaatkan nomor IMEI perangkat sebagai salah satu petunjuk untuk mengetahui keberadaan ponsel.

Hasil pelacakan kemudian mengarah ke wilayah Desa Potanga. Tim bergerak ke lokasi dan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pria yang diduga mengetahui keberadaan iPhone tersebut.

Dari hasil pendekatan itu, FS disebut bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan ponsel. Polisi kemudian menemukan iPhone 11 Pro Max tersebut di dalam lemari pakaian di kamar.

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.

Menurutnya, terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk kepentingan penyidikan.

“Terduga pelaku bersama barang bukti satu unit iPhone 11 Pro Max telah diamankan di Mako Polres Boalemo,” kata Nurwahid.

Berita Terkait:  Salah Paham di Jalan Nyaris Berujung Konflik, Polsek Boliyohuto Turun Tangan Mediasi

Penyidik Satreskrim Polres Boalemo masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa nomor IMEI dapat menjadi salah satu petunjuk dalam penelusuran perangkat elektronik yang hilang, terutama ketika laporan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan.(Roy)