Hargo.co.id, GORONTALO – Niat mengambil barang di sebuah kamar kos berujung pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa D (18), seorang mahasiswi di Kota Gorontalo.
Dalam kasus ini, dua pemuda berinisial RM (20) dan A (19), yang diketahui merupakan mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, telah diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota.
Keduanya ditangkap polisi pada Jumat (18/9/2026), hanya beberapa jam setelah dugaan kejadian tersebut dilaporkan korban.
Kasus ini bermula ketika RM diduga mengajak korban datang ke sebuah kamar kos di Kelurahan Wangkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara. Korban disebut datang setelah mendapat ajakan dengan alasan akan mengambil atau menerima sebuah barang.
Namun, setibanya di lokasi, situasi diduga berubah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal polisi, korban diduga mendapat perlakuan paksa.
A disebut turut terlibat dengan mendorong korban masuk ke dalam kamar. Sementara RM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Usai kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel URC Polresta Gorontalo Kota dengan mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Pengejaran kemudian mengarah ke wilayah Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.
Sekitar pukul 15.00 Wita, personel URC bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan RM dan A. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Akmal.
Saat ini, RM dan A masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual. Sementara itu, identitas korban tidak ditampilkan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi dan kondisi korban. (Tha)












