Kab. Gorontalo

TPP ASN Kabgor Belum Diputuskan, Pemkab Hitung Kemampuan Anggaran

×

TPP ASN Kabgor Belum Diputuskan, Pemkab Hitung Kemampuan Anggaran

Share this article
TPP ASN Kabgor Belum Diputuskan, Pemkab Hitung Kemampuan Anggaran
Rapat koordinasi terkait penetapan besaran TPP bagi ASN di lingkungan Kabupaten Gorontalo, Kamis (15/10/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah daerah tengah menyusun formulasi pemberian TPP dengan mempertimbangkan kelas jabatan, beban kerja, hingga kemampuan keuangan daerah.

Berita Terkait:  Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kabgor Dilarang Beroperasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa penetapan TPP tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kebijakan tersebut harus berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk panduan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pemetaan kelas jabatan. Langkah ini diperlukan agar besaran tambahan penghasilan dapat ditentukan secara proporsional sesuai posisi, tanggung jawab, dan beban kerja masing-masing ASN.

Berita Terkait:  Apel Korpri Bukan Sekadar Seremoni, Bupati Sofyan Tagih Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Untuk mematangkan perhitungan, pembahasan akan dilakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tim tersebut bertugas mengkaji formulasi TPP sekaligus menghitung kemampuan fiskal daerah sebelum kebijakan ditetapkan.

Pemkab Gorontalo perlu memastikan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN berjalan sejalan dengan regulasi yang berlaku dan kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, penetapan besaran TPP nantinya dapat didasarkan pada perhitungan yang terukur, bukan semata-mata pada kebutuhan pegawai.

Berita Terkait:  Diancam Pake Sajam, Kades Cisadane Gorut Polisikan Warganya

Pembahasan terkait penetapan besaran TPP tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi, Kamis (15/10/2026).(Adv)