Gorontalo

BPH Migas dan Pemprov Gorontalo Sosialisasikan Aplikasi X-STAR

×

BPH Migas dan Pemprov Gorontalo Sosialisasikan Aplikasi X-STAR

Share this article
BPH Migas dan Pemprov Gorontalo Sosialisasikan Aplikasi X-STAR
Wagub Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie pada kegiatan sosialisasi aplikasi X-STAR di Aula Rumah Jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Kamis (19/6/2025). (Foto: Sintia Kadir/Mahasiswa magang UNG)

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Aplikasi X-STAR di Aula Rumah Jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Kamis (19/06/2025).

Berita Terkait:  Masuk Tahap Dua, Registrasi Identitas Kependudukan Digital Terus Berlanjut

Aplikasi ini sendiri bertujuan agar penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.

Komite BPH Migas, Wahyudi Anas, dalam sambutannya menjelaskan bahwa aplikasi X-STAR adalah sistem terintegrasi yang mempermudah proses penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM, khususnya solar (jenis BBM tertentu/JBT) dan Pertalite (jenis BBM khusus penugasan/JBKP).

Berita Terkait:  Wagub Idah Tekankan Edukasi Stroke: Jangan Dianggap Enteng, Banyak Nyawa Terpengaruh

Sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berfokus pada tata kelola pembelian BBM bagi konsumen pengguna non-angkutan darat, seperti sektor pertanian, perikanan, UMKM, transportasi air, dan bahkan alsintan.

“Intinya, masyarakat di tingkat daerah yang menjadi penggerak ekonomi dan memerlukan bahan bakar subsidi serta kompensasi negara perlu didukung tata kelola dan mekanisme pembeliannya agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat,” ujar Wahyudi.

Berita Terkait:  Audiens dengan BAM DPR RI, Gusnar Dorong Percepatan Pembangunan Jalan ke Pinogu

Nantinya, kata Wahyudi, Surat rekomendasi yang diterbitkan melalui X-STAR akan dibubuhi kode QR

untuk memudahkan rujukan pembelian BBM di penyalur atau SPBU terdekat, termasuk SPBU reguler, SPBU mini dan SPBUN.

Berita Terkait:  Menguatkan Fondasi, Mempercepat Lompatan: Catatan Setahun Kinerja GAS

Durasi berlaku surat rekomendasi ini maksimal tiga bulan, dan dapat diterbitkan satu bulanan atau tiga bulanan untuk mengakomodasi daerah yang jauh dari lokasi dinas terkait.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan surat rekomendasi ber-QR code untuk menghindari praktik ilegal seperti penimbunan BBM.

Berita Terkait:  Penuhi Standar ACES, Gorontalo Tembus 15 Besar Indonesia Muslim Travel Index 2026

“Secara formal, legal, dan sah jika menggunakan QR dan surat rekomendasi sesuai ketentuan BPH Migas melalui mekanisme X-STAR ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie memberi apresaasi atas kegiatan sosialisasi ini. Idah mengungkapkan bahwa kegiatan ini sudah lama dinantikan, bahkan sempat tertunda beberapa kali.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Kembali Salurkan Bantuan CPP, Kali Ini di Kayubulan dan Daenaa

“Kegiatan ini memang sangat penting sekali untuk para pelaku UMKM dan penggerak usaha perikanan dan pertanian

untuk mendapatkan subsidi dan arahan bagaimana pemanfaatan aplikasi X-STAR ini,” kata Idah Syahidah.

Berita Terkait:  Penjagub Tegaskan Perusahaan Wajib Rekrut Karyawan Disabilitas

Beliau berharap aplikasi X-STAR dapat mempermudah konsumen pengguna dari berbagai sektor dalam mendapatkan surat rekomendasi,

sehingga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara dapat lebih tepat sasaran.

Berita Terkait:  Pelayanan Pasien Dikeluhkan, Idah Beri Peringatan untuk RS Ainun Habibie

“Akuntabilitas penyaluran ini sangat penting mengingat subsidi BBM menggunakan uang negara,

sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna,” tegasnya.

Berita Terkait:  Wagub Idah Tinjau PLTMH Poduwoma, Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Energi

Wakil Gubernur juga berharap sosialisasi tidak hanya berhenti di tingkat OPD,

tetapi juga dapat tersampaikan langsung kepada konsumen pengguna, khususnya petani dan nelayan, dengan memanfaatkan media sosial.

Berita Terkait:  Prof Sukirman: TPA Regional Sudah Capai Ambang Batas

Diharapkan aplikasi ini akan menjadi bagian dari solusi untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang maju dan sejahtera,

serta memastikan keadilan sosial yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pemanfaatan BBM bersubsidi. (Mg-07) 

Berita Terkait:  Masuk Tahap Dua, Registrasi Identitas Kependudukan Digital Terus Berlanjut