Dengan mengajukan PKPU, Dahlan Iskan memberikan kesempatan selama 45 hari kepada Jawa Pos untuk melunasi kekurangan pembayaran atau utang tersebut.
Di sisi lain, dalam Permohonan itu juag disebutkan bahwa Dahlan Iskan memperkirakan Jawa Pos tidak dapat membagikan deviden yang jatuh tempo.
Dahlan Iskan di dalam Permohonan itu juga mengatakan bahwa Jawa Pos memiliki utang dalam jumlah besar pada kreditur lain,
yakni Bank Permata dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Utang Jawa Pos pada Bank Permata terdiri dari utang jangka panjang sebesar Rp 164,5 miliar dan utang jangka pendek sebesar Rp 36,8 miliar.
Sementara utang pada BRI sebesar Rp 1,3 triliun yang merupakan utang jangka panjang.












