Hargo.co.id, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Jawa Pos Dahlan Iskan menagih utang kepada perusahaan media yang dibesarkanya itu sebesar Rp 54,5 miliar. Dikutip dari mynews.id, uang sebanyak itu merupakan kekurangan pembagian deviden yang menjadi hak Dahlan Iskan sebagai salah seorang pemegang saham.
Besaran deviden ini diketahui dari empat dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos Group tahun 2004, 2006, 2013, dan 2016.

Rincian kekurangan pembayaran itu adalah Rp 2,5 miliar untuk tahun usaha 2003, Rp 6 miliar untuk tahun usaha 2006,
Rp 22 miliar untuk tahun usaha 2012, dan Rp 24 miliar untuk tahun usaha 2015.
Demikian antara lain tertuang dalam surat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm di Sukoharjo.
“Bahwa berdasarkan data Pemohon, perhitungan pembagian deviden pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 tidak dibagikan secara keseluruhan
kepada Pemohon PKPU atau dapat disebut sebagai utang deviden,” bunyi salah satu poin dalam Permohonan itu.