Di dalam Permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya,
Dahlah Iskan juga memberikan kesempatan kepada Jawa Pos sebagai Termohon untuk menawarkan perdamaian.
“Pemohon PKPU memberikan kesempatan kepada Termohon PKPU agar dapat mengajukan rencana perdamaian
yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditornya,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU 3 7/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tulis Permohonan itu.
Selain Dahlan Iskan sebagai Pemohon PKPU, surat setebal 12 halaman itu ditandatangani kuasa hukumnya,
yakni Boyamin bin Saiman, Arif Sahudi, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan. (mynews)












