Headline

Soal SK Gubernur Tentang Pengalihan IUP, Karo Hukum Ajak Pihak Keberatan Tempuh Jalur Gugatan Resmi

×

Soal SK Gubernur Tentang Pengalihan IUP, Karo Hukum Ajak Pihak Keberatan Tempuh Jalur Gugatan Resmi

Sebarkan artikel ini
Soal SK Gubernur Tentang Pengalihan IUP, Karo Hukum Ajak Pihak Keberatan Tempuh Jalur Gugatan Resmi
Karo Hukum Pemprov Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk bersikap proporsional dalam menjalankan roda pemerintahan, tanpa memihak atau menguntungkan pihak tertentu dalam setiap pernyataan publik.

Berita Terkait:  Polisi akan Panggil ZA, Satu dari Tiga Pria yang Diduga Bawa Kabur Mobil Beserta Isinya

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, menanggapi berbagai opini yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keberpihakan pemerintah terhadap PT PETS dalam sejumlah perkara hukum.

Menurut Trizal, anggapan yang menyebut PT PETS selalu memenangkan perkara dan seolah-olah pemerintah berpihak kepada perusahaan tersebut merupakan persepsi yang tidak berdasar.

Berita Terkait:  Aneh, THR Karyawan PDAM Bonbol Tahun 2024 Diminta Setahun Sebelum Idulfitri

“Pernyataan Pemerintah Provinsi Gorontalo disampaikan berdasarkan landasan etis dan produk hukum yang sah, bukan atas subjektivitas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS telah beberapa kali digugat melalui jalur hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.

Berita Terkait:  Adhan-Indra Buka Ruang Usaha Baru, Jalan yang Dulu Sepi Kini Ramai Pedagang

Namun, dari seluruh proses tersebut, belum ada satu pun putusan pengadilan yang secara tegas membatalkan keputusan gubernur dimaksud.

Trizal merinci, pada 2019 gugatan di PTUN Gorontalo berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.

Berita Terkait:  Terpilih Secara Aklamasi, Eduart Wolok Kembali Nakhodai UNG

Selanjutnya, gugatan serupa kembali diajukan pada 2025 melalui Pengadilan Negeri Gorontalo, namun hasilnya juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, dalam perkara perdata Nomor 100/Pdt.G/2023/PN GTO, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili objek sengketa yang diajukan.

Berita Terkait:  Dikritik Warga Enggan Hadiri Kedukaan, Lurah Lekobalo Berdalih Tabrakan Acara

Hal serupa juga terjadi dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN GTO,

di mana gugatan kembali dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan kewenangan absolut berada di ranah peradilan lain.

Berita Terkait:  Soal Ijazah Risman Tolingguhu: Pernyataan Kadis Pendidikan Kabgor Tuai Kritikan Pedas

Di sisi lain, perdebatan publik juga kerap mengaitkan persoalan ini dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pdt/2017.

Namun, Trizal menegaskan bahwa putusan tersebut pada dasarnya hanya menyangkut sengketa kepengurusan internal KUD Dharma Tani,

Berita Terkait:  Pelecehan Bocah di Telaga: Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

dan tidak memuat amar yang membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan IUP.

“Penafsiran yang berkembang di ruang publik sering kali tidak didukung argumentasi hukum yang memadai,

Berita Terkait:  Seorang Pria Tanpa Identitas Tenggelam Saat Memancing di Pintu Air Tabumela

sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau pihak-pihak yang masih keberatan terhadap keabsahan IUP PT PETS

Berita Terkait:  Tak Ada Figur Baru, Pilkada Gorut Dinilai Tak Menarik

agar menempuh jalur konstitusional melalui gugatan resmi di pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji keabsahan suatu keputusan,

Berita Terkait:  Dugaan Pungli dan Calo Nomor Antrian, Begini Penjelasan Pihak SPBU Ulapato

sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Daripada terus membangun opini dengan tafsir yang keliru terhadap putusan Mahkamah Agung,

Berita Terkait:  Dugaan Pungli dan Calo Nomor Antrian, Begini Penjelasan Pihak SPBU Ulapato

lebih baik diuji melalui proses peradilan agar jelas dan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Ia menambahkan, tafsir sepihak tanpa dasar hukum yang kuat tidak hanya tidak memberikan kepastian hukum,

Berita Terkait:  Polisi akan Panggil ZA, Satu dari Tiga Pria yang Diduga Bawa Kabur Mobil Beserta Isinya

tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(Rls)