Headline

Soal SK Gubernur Tentang Pengalihan IUP, Karo Hukum Ajak Pihak Keberatan Tempuh Jalur Gugatan Resmi

×

Soal SK Gubernur Tentang Pengalihan IUP, Karo Hukum Ajak Pihak Keberatan Tempuh Jalur Gugatan Resmi

Share this article
Soal SK Gubernur Tentang Pengalihan IUP, Karo Hukum Ajak Pihak Keberatan Tempuh Jalur Gugatan Resmi
Karo Hukum Pemprov Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk bersikap proporsional dalam menjalankan roda pemerintahan, tanpa memihak atau menguntungkan pihak tertentu dalam setiap pernyataan publik.

Berita Terkait:  Adhan Pasang Badan! PPPK Dijamin Aman di Tengah Isu Pemberhentian Gegara Efisiensi

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, menanggapi berbagai opini yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keberpihakan pemerintah terhadap PT PETS dalam sejumlah perkara hukum.

Menurut Trizal, anggapan yang menyebut PT PETS selalu memenangkan perkara dan seolah-olah pemerintah berpihak kepada perusahaan tersebut merupakan persepsi yang tidak berdasar.

Berita Terkait:  Berenang Saat Mabuk, Seorang Remaja Tenggelam di Kolam Lahilote

“Pernyataan Pemerintah Provinsi Gorontalo disampaikan berdasarkan landasan etis dan produk hukum yang sah, bukan atas subjektivitas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS telah beberapa kali digugat melalui jalur hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.

Berita Terkait:  Elnusa Petrofin Bawa Energi Hingga Pelosok Negeri, Penyambung Nadi Nelayan di Sentra Sagela

Namun, dari seluruh proses tersebut, belum ada satu pun putusan pengadilan yang secara tegas membatalkan keputusan gubernur dimaksud.

Trizal merinci, pada 2019 gugatan di PTUN Gorontalo berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.

Berita Terkait:  Memprihatinkan! Sudah 3 Hari Air PDAM di Puskesmas Paguat Padam, Pasien Hingga Petugas Mengeluh

Selanjutnya, gugatan serupa kembali diajukan pada 2025 melalui Pengadilan Negeri Gorontalo, namun hasilnya juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, dalam perkara perdata Nomor 100/Pdt.G/2023/PN GTO, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili objek sengketa yang diajukan.

Berita Terkait:  Merasa Ditipu Oknum Pengacara, Seorang Ibu di Limboto Mengadu ke SPKT Polres Gorontalo

Hal serupa juga terjadi dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN GTO,

di mana gugatan kembali dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan kewenangan absolut berada di ranah peradilan lain.

Berita Terkait:  Rumah Senior Manager PT. Gorontalo Minerals Diteror Bom Molotov

Di sisi lain, perdebatan publik juga kerap mengaitkan persoalan ini dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pdt/2017.

Namun, Trizal menegaskan bahwa putusan tersebut pada dasarnya hanya menyangkut sengketa kepengurusan internal KUD Dharma Tani,

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot

dan tidak memuat amar yang membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan IUP.

“Penafsiran yang berkembang di ruang publik sering kali tidak didukung argumentasi hukum yang memadai,

Berita Terkait:  Aneh, THR Karyawan PDAM Bonbol Tahun 2024 Diminta Setahun Sebelum Idulfitri

sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau pihak-pihak yang masih keberatan terhadap keabsahan IUP PT PETS

Berita Terkait:  Pemberhentian Plt Kades Botumoputi Sudah Sesuai Aturan

agar menempuh jalur konstitusional melalui gugatan resmi di pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji keabsahan suatu keputusan,

Berita Terkait:  Belum Setahun Memimpin Sudah Terima 11 Penghargaan, Rahmat: Yang Lain Baru Berjanji, Merlan Telah Membuktikan

sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Daripada terus membangun opini dengan tafsir yang keliru terhadap putusan Mahkamah Agung,

Berita Terkait:  Belum Setahun Memimpin Sudah Terima 11 Penghargaan, Rahmat: Yang Lain Baru Berjanji, Merlan Telah Membuktikan

lebih baik diuji melalui proses peradilan agar jelas dan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Ia menambahkan, tafsir sepihak tanpa dasar hukum yang kuat tidak hanya tidak memberikan kepastian hukum,

Berita Terkait:  Pemberhentian Plt Kades Botumoputi Sudah Sesuai Aturan

tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(Rls)