Legislatif

Datangi Dekab Gorut, Warga Desa Sogu Pertanyakan Realisasi Pembagian Lahan Eks HGU

×

Datangi Dekab Gorut, Warga Desa Sogu Pertanyakan Realisasi Pembagian Lahan Eks HGU

Sebarkan artikel ini
Datangi Dekab Gorut, Warga Desa Sogu Pertanyakan Realisasi Pembagian Lahan Eks HGU
Perwakilan Warga Desa Sogu ketika audiens dengan aleg DPRD Gorut.

Hargo.co.id, GORONTALO – Warga Desa Sogu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kembali mendatangi DPRD setempat.

Berita Terkait:  Pengawasan Pembangunan akan Lebih Diefektifkan

Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan realisasi pembagian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU). Warga berharap DPRD dapat memediasi mereka dengan Pemkab Gorut.

Menanggapi hal ini, aleg Partai Hanura, Fenty Bahsoan mengatakan bahwa sebelumnya telah berproses, dan bahkan dalam proses mediasi turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan dan Sekertaris Daerah.

Berita Terkait:  Manajemen RS MM Dunda Diminta Tegas Terkait Insiden Kebakaran

“Dari proses tersebut disepakati bahwa pembagian tanah eks HGU tersebut, telah ada pemetaan antara masyarakat, pemerintah dan pengelola HGU pertama,” ungkap Fenty Bahsoan.

Hanya saja sampai saat ini, kata Fenty Bahsoan, secara resminya untuk pembagian tersebut belum dilakukan karena hasil keputusan dalam proses mediasi sebelumnya belum ditandatangani oleh bupati.

Berita Terkait:  Perpindahan Anggota Fraksi di Dekab Gorut Pengaruhi AKD, Desy: Akan Segera Dibahas

“Sehingganya para warga menjadi bingung, apakah mereka dapat melakukan renovasi atau membangun rumah atau belum,” tambahnya.

Kebingunan ini tentunya menyulitkan para warga kata Fenty Bahsoan, mereka sulit untuk memperbaiki rumah yang rusak ataupun membangun baru. Pihak DPRD lanjutnya, menyarankan kepada warga agar dapat melengkapi dokumen pendukung seperti bukti menempati lahan yang lama.

Berita Terkait:  Bantuan Warga Bersumber dari APBD Jangan Dipolitisasi

“Para warga ini ada yang telah tinggal selama 9-10 tahun dan bahkan ada yang lebih dari 30 tahun lamanya. Hanya saja tidak ada bukti tertulis, hanya lisan. Olehnya kami meminta agar ada pernyataan resmi yang ditandatangani oleh kepala desa sebagai dasar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Aleg PKS, Windra Lagarusu mengatakan persoalan warga tersebut sesuai dengan kesepakatan para 24 Oktober 2024 di kantor BPN, warga Dusun Mandi, Desa Sogu, akan diberikan tanah seluas 10×12 meter per keluarga.
Berita Terkait:  Tahun Ini, Program yang Dilaksanakan Harus Pro Rakyat

“Hanya saja untuk pembagian berdasarkan kesepakatan tersebut belum jelas, dan pemegang eks HGU melarang warga yang akan memperbaiki rumah mereka yang rusak,” tegasnya.

DPRD Gorut berjanji akan memanggil pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, BPN, dan pemegang eks HGU, untuk memastikan kesepakatan pembagian lahan segera memiliki kepastian hukum. “Kami akan kawal agar hak masyarakat benar-benar terlindungi,” kata Fenty Bahsoan.

Berita Terkait:  Sukses Gelar Apel Akbar, PPDI Diapresiasi Ketua DPRD Kabgor

Disisi lain, Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat dimintai tanggapannya terkait dengan persoalan ini menegaskan bahwa sebenarnya persoalan ini telah tuntas.

“Sudah ada kesepakatan paripurna hasil pertemuan di kantor BPN Gorut yang dihadiri oleh unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Berita Terkait:  Bahas Program Beasiswa, La Ode Haimudin Dukung Penuh Aspirasi Pemuda Paguyaman Raya

Soal pembagian lahan itu telah dipetakan, kata Suleman. Hanya saja diakuinya untuk realisasi sampai saat ini belum terlaksana.

“Bahkan pihak pengelola eks HGU pernah berinisiatif untuk mengurus secara mandiri namun disarankan oleh pihak BPN agar menunggu prona saja. Namun program tersebut ternyata tahun ini tidak jadi dilaksanakan,” ujarnya.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wabup

Namun demikian kata Sekda, persoalan ini tetap menjadi perhatian pihaknya untuk segera dituntaskan.(Alosius)