Hargo.co.id, GORONTALO – Jelang akhir tahun 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo mengaku akan memilih dan memilah mana peraturan daerah (Perda) yang harus jadi prioritas di tahun 2024 mendatang.

Hal itu sebagaimana penyampaian Ketua Bapemperda, Hendra R Abdul usai memimpin rapat yang dilangsungkan di ruang Dulohupa, Selasa (7/11/2023).
Hendra mengatakan, di tahun 2024 nanti, pihaknya akan mengkaji dan menganalisa

terkait usulan berbagai Perda, baik itu usul inisiatif DPRD atau usul inisiatif eksekutif.
“Pada dasarnya tahun 2024, menghadapi pemilu dan tahun politik, maka Bapemperda memutuskan hanya akan mengajukan Perda yang prioritas untuk jadi Perda yang akan dibentuk di tahun 2024,” katanya.
“Perda prioritas yang pertama adalah perda yang hasil turunan UU diatasnya. Kedua, perda yang menyangkut layanan publik mendesak, misalnya pelayanan sampah, narkoba dan lainnya,” ungkap Hendra.
Dikatakan Hendra, saat ini baik Bapemperda dan juga bagian hukum Pemerintah Kabupaten Gorontalo
sementara membahas dan meminta sejumlah dinas terkait sebagai sumber pengusulan Perda yang merupakan Perda usul inisiatif eksekutif yang akan diundangkan.
“Untuk meminta kejelasan terkait usulan perdanya dan rencananya OPD terkait akan kita undang dalam pembahasan selanjutnya,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, dalam mengusulkan Perda, Pemerintah Kabupaten Gorontalo harus dibarengi dengan anggaran. Sebab, kata dia, selama ini yang menjadi kegagalan Perda usul inisiatif eksekutif, tidak berbarengan dengan anggaran.
“Padahal mulai dari pembentukan Ranperda, naskah akademik hingga selesai itu sampai pada penyusunan rancangan peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari perintah Perda tersebut,” pungkas politisi PPP ini.(*)
Penulis: Deice