Legislatif

Dekab Gorut Tetapkan 25 Propemperda pada 2026

×

Dekab Gorut Tetapkan 25 Propemperda pada 2026

Sebarkan artikel ini
Dekab Gorut Tetapkan 25 Propemperda pada 2026
Ketua Bapemperda DPRD Gorut, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan hasil pembahasan Propemperda.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan 25 Ranperda sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Berita Terkait:  Setoran Pajak Hotel Hanya Dikisaran Rp. 1 Juta, Idris: Masih Mending Pedagang Tomat

Penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD ke-34 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Gorontalo Utara, Ahad (30/11/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorut, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan hasil pembahasan menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan mandat dari PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Berita Terkait:  Aleg Pohuwato Ini Lakukan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut

“Dan pemerintah daerah melalui bupati mengusulkan 25 Ranperda untuk dicantumkan dalam Propemperda 2026,” jelasnya.

Dari 25 usulan tersebut kata Thamrin, kemudian dibahas bersama OPD teknis dan hasilnya 13 Ranperda resmi masuk sebagai skala prioritas,

Berita Terkait:  Dana Desa Belum Cair, APDESI Pohuwato Curhat ke Nasir Giasi

yakni Pengarusutamaan Gender, Kesejahteraan Lanjut Usia, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perubahan Perda Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa,

Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian BPD, Inovasi Daerah, Rumah Susun, Ketertiban Umum dan

Berita Terkait:  Finalisasi Ranperda RTRW: Minus Tilamuta, 6 Kecamatan di Boalemo Masuk Kawasan Pertambangan

Perlindungan Masyarakat, RTRW, Penyandang Disabilitas, Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

Sementara empat Ranperda usul inisiatif DPRD dari 12 yang diusulkan DPRD, sebagai prioritas 2026,

Berita Terkait:  Konsumsi Tak Disediakan, Aleg Gorut Terpaksa Bawa Bekal dari Rumah

yakni Ranperda Penanggulangan Kemiskinan (Lanjutan 2025),

Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,

Berita Terkait:  Aleg PKS Gorut Ini Beri Motivasi Bagi Pelaku Usaha di Kwandang

serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Untuk ranperda lainnya kata Thamrin dalam proses pembahasan oleh Komisi dan Panitia Khusus DPRD.

Berita Terkait:  Bawakan Program Aspirasi Untuk Warga, Nirwan: Ini Tanggungjawab Saya Sebagai Wakil Rakyat

Dalam proses penyusunan Propemperda menurut aleg Golkar tersebut perlu untuk ditingkatkan kualitasnya,

apalagi setelah adanya pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/548/OTDA tertanggal 1 Oktober 2025.

Berita Terkait:  Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Soroti Lonjakan Sampah, Capai 90 Ton per Hari

“Analisis kebutuhan perda, urgensi, rasionalitas jumlah perda, serta kemampuan penyelesaiannya di tahun berjalan harus menjadi perhatian dalam proses penyusunan,” tandasnya.(Alosius)