Legislatif

DPRD Kabgor Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

×

DPRD Kabgor Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Tiga Ranperda
Usai sidang paripurna, pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo ketika melakukan foto bersama dengan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dan Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto, Selasa (5/9/2023).

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengesahkan tiga rancangan perauran daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna yang diselenggarakan Selasa (5/9/2023).

Berita Terkait:  Reses Aleg Dapil I Pohuwato Monitoring Hotel "Ogah" Bayar Pajak

badan keuangan

Ketua DPRD Syam T Ase menngatakan, tiga Ranperda ini telah melalui proses pembahasan dalam tahapan pembicaraan Tingkat I, yakni rapat paripurna 2 dan proses pembahasan bersama sebelumnya baik oleh panitia khusus (Pansus) DPRD maupun komisi yang ditugaskan dalam pembahasan beserta instansi terkait.

“Dimana, ranperda ini telah melalui proses harmonisasi oleh kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, dan juga sudah beroleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Syam.

Berita Terkait:  Laporan Dugaan Korupsi Belum Ditindaklanjuti, Warga Desa Topi Mengadu ke DPRD

badan keuangan

Ia mengungkapkan, dari hasil fasiltasi tersebut terdapat beberapa masukkan untuk perubahan yang perlu dilakukan penyempurnaan, terhadap masing-masing ranperda. Oleh pihaknya, berbagai masukkan diakomodir melalui penyesuaian dan penyempurnaan.

“Apa yang akan kita putuskan nanti akan bermanfaat bagi penyelenggaraan kegiatan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini, khususnya bagi kemaslahatan masyarakat,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Tahun 2024, DPRD Kabgor Usulkan 11 Ranperda

Penulis: Deice