Legislatif

DPRD Kabgor Usul Tiga Ranperda: Terkait Sampah, Perpustakaan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

×

DPRD Kabgor Usul Tiga Ranperda: Terkait Sampah, Perpustakaan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabgor Usul Tiga Ranperda: Terkait Sampah, Perpustakaan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Suasana paripurna tingkat I terkait penyerahan tiga Ranperda usul inisiatif DPRD Kabgor kepada pemerintah daerah, Selasa (11/02/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna tingkat I untuk menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif kepada pemerintah daerah, Selasa (11/02/2025).

Berita Terkait:  DPRD Apresiasi Penyelenggaraan Pasar Murah Pemkab Gorontalo dan Kejari

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, memimpin langsung jalannya rapat dan menegaskan urgensi tiga Ranperda tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Zulfikar Usira menyoroti pentingnya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan pengumpulan dan pembuangan, tetapi harus mencakup sistem yang lebih komprehensif.

Berita Terkait:  Pelayanan Perumda Tirta Limutu Kabgor Tuai Sorotan Aleg

“Harus ada pemilahan sampah dari sumbernya, program daur ulang, serta pengelolaan sampah organik dan anorganik secara berkelanjutan,” ujar Zulfikar Usira.

Zulfikar Usira juga mencontohkan negara-negara yang telah sukses dalam pengelolaan sampah, seperti Jepang dan beberapa negara Skandinavia.

Berita Terkait:  Hamzah Sidik Jamin Hak Keuangan Aleg Tidak Terganggu

“Mereka berhasil karena melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah. Hal ini bisa menjadi model yang kita terapkan di daerah,” kata Zulfikar Usira.

Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan akses terhadap literasi di Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  4 Fraksi DPRD Kabgor Siap Bahas Pertanggungjawaban APBD 2022

Menurut Zulfikar, keberadaan perpustakaan yang dikelola dengan baik diyakini dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing sumber daya manusia di daerah.

Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan memberikan perlindungan dan dukungan kepada pelaku usaha kecil agar lebih berkembang.

Berita Terkait:  Di Paripurna HUT ke-26 Boalemo, Ketua Dekab Ungkap Sektor yang Harus Diperhatikan

Zulfikar menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum

bagi pelaku usaha mikro dalam memperoleh fasilitas pembiayaan, pelatihan, serta akses pasar yang lebih luas.

Berita Terkait:  Roni: Dua Pekan Lagi Perubahan Anggaran 2024 Harus Tuntas Dibahas

“Dengan diserahkannya ketiga Ranperda ini, kami DPRD berharap pemerintah daerah segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah,” kata Zulfikar Usira.

“Kami siap berdiskusi dan menampung masukan dari berbagai pihak agar Ranperda ini benar-benar

Berita Terkait:  Reses ke Tilango, Aleg DPRD Kabgor Tampung Keluhan Warga Soal Proyek Revitalisasi Danau Limboto

memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tandas Zulfikar Usira. (Deice)