Legislatif

Fraksi Nasdem Gorut Setuju Soal Perubahan Anggaran

×

Fraksi Nasdem Gorut Setuju Soal Perubahan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Nasdem
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Migdad Yeser. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tahun 2023, telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Gorontalo Utara (Gorut) No. 5 tahun 2022 tentang APBD TA 2023 sebagai peraturan yang mengatur rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2023.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Boalemo akan Terus Kawal Kebijakan PDAM Berpihak ke Publik

Dalam perjalanannya APBD TA 2023 tersebut harus diubah karena terdapat perencaanaan anggaran yang harus disesuaikan.

Sesuai ketentuan Pasal 161 PP No.12 Tahun 2019 APBD dapat diubah apabila perkembangan pengelolaan anggaran yang ada tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran,

keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau terjadi keadaan luar biasa.

Berita Terkait:  Warga Kecamatan Monano Usul Pembangunan Jalan dan Pengembangan Wisata ke Aleg Gorut

Terhadap hal tersebut, Juru Bicara Fraksi Nasdem menyatakan bahwa pihaknya sangat setuju terkait dengan usulan Perubahan APBD TA 2023.

“Dalam pandangan kami perubahan APBD tersebut tidak saja semata-mata karena adanya peluang yang diberikan oleh ketentuan Pasal 161 PP 12 Tahun 2019

akan tetapi pula terdapat kondisi rill keuangan daerah yang mengharuskan APBD TA 2023 harus dilakukan perubahan,” ungkap Migdad.

Berita Terkait:  Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Dorong Optimalisasi Program BAZNAS

Tentunya sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi APBD Tahun Anggaran 2023 sebenarnya Sedang Tidak Baik-baik Saja.

“Penyebabnya tentu berangkat dari ketidak akuratan dalam penyusunan rencana proyeksi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

Berita Terkait:  Bahas Persoalan Keuangan Daerah, Desy: Harus Terbuka, Jangan Ada yang Disembunyikan

Ketidak akuratan tersebut berakibat pada tidak dilaksanakannya sebagian program kegiatan,

dan yang membuat miris juga berakibat pada tidak dibayarkannya program kegiatan yang sedang dilaksanakan.

“Seperti halnya TPP sebagai tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejak bulan Juli sampai September belum dibayarkan,” tegas aleg Nasdem tersebut.
Berita Terkait:  Perubahan Anggaran, DPRD Gorut Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Nota Kesepakatan

Tidak hanya persoalan TPP saja yang belum terbayarkan, pembayaran untuk kendaraan Operasional

dan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagian besar masih ditangguhkan, dan penyebabnya lagi-lagi akibat dari tidak cukup tersediannya anggaran untuk membayar Program dan Kegaiatan yang sedang berjalan.

“Dengan kondisi yang terjadi ini, DPRD ditempatkan pada posisi yang sangat tidak mengenakan

karena sering kali menerima protes dari berbagai elemen masyarakat, seperti protes dari desa atas lambatnya pencairan ADD (Alokasi Dana Desa)

yang harus diterima oleh Desa sebagai sumber anggaran untuk membayar Gaji

atau Siltap (Penghasilan Tetap) Kepala Desa dan Perangkat Desa serta untuk membayar tunjangan BPD di desa,” tegasnya.

Berita Terkait:  APBD-P 2023 Kabupaten Gorut Ditetapkan, Pendapatan Naik 1.7 Persen

Bahkan DPRD telah sering menerima unjuk rasa dari beberapa kelompok masyarakat, di antaranya unjuk rasa

yang menuntut belum dibayarkannya hak Penyedia Barang dan Jasa atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan. Unjuk rasa pemberhentian kurang lebih 2000 orang PTT atau honorer.(*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Banyak Aspirasi di Reses Tak Bisa Diakomodir, Ketua DPRD Boalemo Minta Maaf