Legislatif

Fraksi DKN Ajukan Perombakan Komposisi AKD DPRD Kabupaten Gorontalo

×

Fraksi DKN Ajukan Perombakan Komposisi AKD DPRD Kabupaten Gorontalo

Share this article
Fraksi DKN Ajukan Perombakan Komposisi AKD DPRD Kabupaten Gorontalo
Suasana rapat yang diselenggarakan DPRD Kabgor.

Hargo.co.id, GORONTALO – Fraksi Demokrat Kebangkitan Nasional (DKN) DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan perubahan komposisi fraksi sekaligus penataan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah penguatan kinerja lembaga legislatif.

Berita Terkait:  Jangan Bangga dengan WTP, Daud: Banyak Catatan BPK yang Harus Diseriusi

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 006/F-DKN/Kab_GTLO/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD, dan dibacakan dalam rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025–2026.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo, Dewi Nani, membacakan isi surat yang menegaskan bahwa

Berita Terkait:  Aleg Kabgor Kawal Proyek Jalan Rabat Beton di Mootilango

perubahan dilakukan sebagai bagian dari penataan internal fraksi.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sekaligus pemerataan beban kerja di lingkungan DPRD,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Berita Terkait:  Dongkrak PAD, Gustam: Maksimalkan Potensi yang Ada

Dalam usulan itu, Fraksi DKN menetapkan struktur baru kepengurusan fraksi, dengan Marten Dukalang sebagai Ketua Fraksi, didampingi Hamka Pakaya sebagai Wakil Ketua, serta Muhlis I. Panai sebagai Sekretaris. Posisi bendahara diisi oleh Ningsih Nurhamidin.

Selain restrukturisasi internal, fraksi juga mengusulkan penempatan anggota pada sejumlah komisi. Muhlis I. Panai diusulkan masuk Komisi I, sementara Ningsih Nurhamidin ditempatkan di Komisi II.

Berita Terkait:  Temui Korban Kebakaran di Mootinelo, Roni Imran Serahkan Bantuan

Sejumlah nama lain seperti Yanto Sudirman, Sudarni, dan Rahmat Maku juga diusulkan mengisi komisi berbeda.

Tak hanya itu, Fraksi DKN turut mengajukan keterwakilan pada berbagai AKD lainnya, di antaranya Badan Kehormatan,

Berita Terkait:  Manfaatkan Videotron jadi Media Informasi Publik, Wakil Ketua DPRD Boalemo Apresiasi Desa Pontolo

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus), serta Badan Anggaran (Banggar).

Melalui usulan ini, Fraksi DKN berharap pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo dapat segera menindaklanjuti sesuai mekanisme

Berita Terkait:  Persoalan PT. GAB Harus Dijadikan Pemkab Gorut Sebagai Pelajaran

dan tata tertib yang berlaku, guna mendukung efektivitas kerja kelembagaan secara menyeluruh.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada unsur pimpinan dan sekretariat DPRD sebagai bagian dari prosedur administrasi internal.(Deice) 

Berita Terkait:  DPRD Kabupaten Gorontalo Kawal Program UMKM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran