Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Limba UI Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akp Akmal Novian Reza, mengatakan, dua orang lelaki yang diamankan petugas tersebut masing-masing berinisial CH (28) warga kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo dan ID (47) warga kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap FD (42).
Akmal mengungkapkan, penangkapan dua pelaku penganiayaan ini setelah pihaknya mendapat laporan dari Hallo Kapolresta,
yang selanjutnya melakukan pengembangan dengan ciri-ciri pelaku mengarah ke CH dan ID.
“Setelah mengamankan CH dan ID kemudian team rajawali melakukan penggeledahan dan mengamankan satu buah samurai dan satu buah pisau lipat dari tangan keduanya,” ujar AKP Akmal
Lebih lanjut Akmal menuturkan, Saat ini CH dan ID bersama barang bukti sudah diamankan
di unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
Ditekankan AKP Akmal, pentingnya partisipasi aktif warga dalam membantu tugas kepolisian,
seperti segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan atau mengarah pada tindak kriminal di call center 110,
hallo Kapolresta 082192752828 atau call center 082259904911 untuk bisa secepatnya ditindak lanjuti.
“Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku premanisme untuk berkembang
dan kami akan meningkatkan patroli malam hari untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” tutup AKP Akmal.(Jun)