Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/2/2025).

Dari pantauan media, sebanyak tujuh orang staf Kejaksaan Kabupaten Gorontalo tiba di kantor Dinas PUPR pukul 09.00 wita dan melakukan pemeriksaan di dua ruangan, selama kurang lebih satu jam.
Ruangan pertama yang digeledah adalah ruang Kepala Dinas (Kadis) PUPR yang berada di lantai dua, dimana Tim kejaksaan secara teliti memeriksa seluruh bagian ruangan, terutama dokumen-dokumen dan arsip yang tersusun dalam album.

Setiap sudut ruangan, termasuk meja kerja Kadis, diperiksa dengan cermat,
serta setiap laci dibuka untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewatkan,
namun demikian pemeriksaan di ruang tersebut tidak memakan waktu lama.
Setelah itu tim melanjutkan penggeledahan di ruang Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di lantai bawah. Pemeriksaan di ruangan ini berlangsung lebih lama dibandingkan ruangan sebelumnya, karena banyaknya dokumen yang harus diperiksa.
Sejumlah berkas bahkan dibawa oleh tim kejaksaan dalam bundelan terpisah dan dua box besar
berisi dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Wahyu, perwakilan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, menjelaskan bahwa
penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari penyelidikan kasus yang sudah berjalan.
“Ada kurang lebih dua box dokumen yang kami bawa dari penggeledahan ini untuk kepentingan penyelidikan dan ini dilakukan sesuai dengan surat izin penggeledahan dari pengadilan,” kata dia.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas PUPR, mantan Kepala Bidang Bina Marga dan tiga orang lainnya yang saat ini telah ditahan,” imbuh Wahyu.
Sementara itu, Kabid Bina Marga, Alam Rivai, yang turut mendampingi tim dari kejaksaan menyatakan,
bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap segala kebutuhan kejaksaan dalam penyelidikan kasus ini.
“Dokumen yang diperiksa tadi mencakup berbagai kontrak dan SP2D dari awal hingga akhir, termasuk retensinya,” ujarnya.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus yang tengah ditangani,
sekaligus menjadi langkah awal dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.(Deice)