Hargo.co.id, GORONTALO – Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun membeberkan Arah Kebijakan Nasional Dukcapil yang akan dilaksanakan pada 2024.
Dirinya mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari hasil Rakornas Dukcapil Tahun 2024 yang berlangsung di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Februari kemarin.
“Ini merupakan penguatan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang merupakan bagian ke dua setelah arahan pokok Mendagri dalam Rakornas kemarin,” kata Amran.
Adapun arah kebijakan nasional kepedudukan dan Pencatatan Sipil tersebut yaitu
pelayanan Adminduk yang lebih baik, efisien, inklusif, dan gratis kepada penduduk
dan Warga Negara Indonesia dalam rangka pencapaian target nasional kepemilikan dokumen kependudukan.
“Yang kedua yaitu peran IKD dalam mendukung percepatan transformasi digital untuk pelayanan publik dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Amran.
Hal selanjutnya, lanjut Amran, yaitu kemudahan pemanfaatan data kependudukan melalui percepatan transformasi digital untuk pelayanan publik dengan tetap mengutamakan pelindungan dan keamanan data pribadi.
Penguatan regulasi dan peningkatan kompetensi Aparatur Dukcapil yang menguasai talenta,
budaya, dan literasi digital menjadi poin ke empat dalam arah kebijakan nasional kependu Kepedudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.
“Terakhir yaitu upaya pemenuhan pendanaan untuk peningkatan layanan Adminduk di provinsi dan kabupaten kota tahun 2025,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Rakornas yang berlangsung pada 27 hingga 28 Februari 2024 tersebut mengangkat tema
‘Peran Identitas Kependudukan Digital (IKD) Mendukung Percepatan Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik’.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Biro dan Kepala Dinas yang menangani
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi serta Kepala Dinas Dukcapil kabupaten kota se Indonesia.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis