Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapannya dalam menjalankan arahan pokok Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun mengatakan, arahan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rakornas Dukcapil Tahun 2024 di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Februari kemarin
“Dalam rapat tersebut disepakati terkait penguatan penyelenggaraan Adminduk. Dimana seluruh jajaran Dukcapil Provinsi dan kabupaten kota telah berkomitmen, konsisten dan siap melaksanakannya,” kata Amran.

Dirinya mengungkapkan, arahan pertama terkait data Dukcapil yang merupakan
data kependudukan terlengkap di Indonesia yang dicirikan dengan by NIK, by name, by address
yang dilengkapi dengan sidik jari dan face recognation.
Dimana, kata Amran, saat ini sudah lebih dari 6.444 lembaga pengguna di pusat dan daerah bekerja sama memanfaatkan data kependudukan.
“Data ini dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” ujarnya.
Arahan selanjutnya yaitu terkait penyelenggaraan Adminduk berkembang progresif dari pelayanan Simduk, bertransformasi ke layanan online yang terstandar secara nasional.
Hal tersebut ditandai dengan Dukcapil Go-Digital, Digital-Signature (D-Sigh), layanan cetak berbasis kertas putih, layanan cetak mandiri, Anjungan Dukcapil Mandiri serta lompatan IKD saat ini.
“Selanjutnya yaitu IKD, Identitas kependudukan ini dipersiapkan menjadi identitas digital untuk perorangan sebagai Single Sign On untuk implementasi sembilan aplikasi SPBE Prioritas,” ujarnya.
Sembilan aplikasi yang dimaksud yaitu layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan negara serta administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara.
“Kemudian layanan portal pelayanan publik, Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian,” imbuhnya.
Lebih lanjut Amran mengungkapkan, dalam kesempatan tersebut, Kemendagri juga mengapresiasi
terobosan Dukcapil yang sangat membantu pemerintah dan lembaga non pemerintah saat ini.
Kendati demikian, lanjut Amran, dari hasil evaluasi terdapat sejumlah kendala yang perlu diatasi untuk optimalisasi pelayanan Adminduk antara lain kurangnya integritas oknum-oknum Dukcapil (pungli) di beberapa daerah.
Selain itu, kurangnya kompetensi dan tenaga teknis khususnya dalam bidang IT,
problematika jaringan internet di beberapa daerah serta adanya kebocoran data Dukcapil terutama oleh mitra user.
Hal lainnya yaitu kurangnya inovasi terobosan dari daerah dan perlunya diperkuat infrastruktur IT dalam data center termasuk sistem kerjanya.
“Dalam arahannya Kemendagri juga menyampaikan terkait perlunya penguatan
dukungan anggaran pelayanan Adminduk di daerah yang bersumber dari APBD secara proporsional dan APBN,” pungkasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis