Gorontalo

Imbauan Gubernur Berdampak Positif Terhadap Perekaman KTP-El dan Aktivasi IKD

×

Imbauan Gubernur Berdampak Positif Terhadap Perekaman KTP-El dan Aktivasi IKD

Sebarkan artikel ini
Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Peningkatan
Kantor Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo. (Foto: Iwan/ HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Imbauan Gubernur lewat surat bernomor 470/DKPS-PMD/74/1/2024 tertanggal 16 Januari 2024 berdampak signifikan terhadap peningkatan Perekaman KTP-El dan Aktivasi IKD di Gorontalo.

Berita Terkait:  Dukcapil PMD Optimis Seluruh Kabupaten Kota Sentuh Target Nasional Sebelum Pilkada

badan keuangan

Hal tersebut disampaikan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukacapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun kepada awak media, Selasa (30/1/2023).

“Iya, berdasarkan data yang ada memang terjadi peningkatan partisipasi masyarakat, terutama pemilih pemula yang ada di sekolah menengah. Termasuk juga sekolah yang ada di bawah naungan Kemenag,” kata Amran.

Berita Terkait:  Jadi Ancaman serius, Pemprov Gorontalo Deklarasi Pemberantasan Judi Online

badan keuangan

Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus terhadap perekaman KTP-El dan Aktifasi IKD. Hal ini dinilai sangat penting mengingat pelaksanaan Pemilu yang tinggal menghitung hari.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya mengimbau seluruh pimpinan instansi Pemerintah,

Swasta, BUMN, BUMD dan masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berita Terkait:  Penjagub Tinjau Tiga TPS di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo

“Dengan hormat diharapkan kepada seluruh pejabat beserta jajaranya di lingkungan Instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi agar dapat mengaktivasi IKD,” harap Gubernur.

Permintaan untuk melakukan aktivasi IKD tersebut ditujukan Gubernur bagi pejabat dan jajaran serta masyarakat yang telah memiliki KTP-el dan memiliki smartphone.

Berita Terkait:  Rudy Salahuddin: Penduduk Miskin Gorontalo Turun, Garis Kemiskinan Meningkat

“Aktivasi dapat dilakukan dengan cara mendatangi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota terdekat atau Pelayanan Mobile Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya.

Surat itu mengacu pada terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Berita Terkait:  Penjagub Minta Partisipasi Instansi Pemerintah dan Swasta, Sukseskan Aktivasi IKD di Gorontalo

Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak,

dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) serta Penyelenggaraan IKD.(*) 

Berita Terkait:  Presentase Perekaman e-KTP di Gorontalo Sudah Diatas 98 persen

Penulis: Sucipto Mokodompis