HeadlineMetropolis

Mantan Ketua Partai Berkarya Diduga Lakukan Pemerkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara

×

Mantan Ketua Partai Berkarya Diduga Lakukan Pemerkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Share this article
Mantan Ketua Partai Berkarya Diduga Lakukan Pemerkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara
Mantan Ketua Partai Berkarya Provinsi Gorontalo yang bernama FN (Menggunakan Jaket Hitam), diserahkan oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut), kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut), terkait dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, FN diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Bunga, di dalam sebuah kamar mandi.

Berita Terkait:  Hari Pertama Operasi Pekat III, Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Botol Miras

“Kami telah melakukan pemeriksaan, di mana ayah tiri korban melihat langsung FN dan Bunga di dalam kamar mandi. Pada saat itu ayah tiri Bunga merasa curiga, karena Bunga tak kunjung balik ke warung. Ayahnya kemudian mendekati kamar mandi dan melihat ada yang aneh, sehingga ditendangnya pintu kamar mandi hingga terbuka,” jelas Aipda Eris ketika diwawancarai.

Ditambahkan pula, setelah peristiwa itu, FN langsung diamankan oleh ayah Bunga dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak Polres Gorontalo Utara.
Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Kadispora Gorut Masuk Bui

Atas perbuatan FN tersebut, FN diancam dengan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. FN pula kini sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo dan akan menunggu proses persidangan, pungkasnya. (Kif) 

Berita Terkait:  Satu Rumah di Randangan Dilalap Si Jago Merah