Legislatif

Masa Bakti Aparat Desa Bakal Diatur, Diko: Tak Perlu Was-Was Jika Pilkades

×

Masa Bakti Aparat Desa Bakal Diatur, Diko: Tak Perlu Was-Was Jika Pilkades

Sebarkan artikel ini
Aparatur Desa
Abdullah Kadir Diko saat menjaring aspirasi masyarakat.

Hargo.co.id, GORONTALO – Aparat Desa, acap kali menjadi korban politik dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Bahkan beberapa diantaranya, kasus Aparatur Desa yang dirumahkan terjadi setelah Kades baru dilantik dan menjabat.

Berita Terkait:  Tahun 2024, DPRD Kabgor Usulkan 11 Ranperda

badan keuangan

Dengan adanya kerawanan konflik di pemerintah Desa terkait Aparatur Desa, membuat Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Abdullah Kadir Diko, menilai perlu adanya penguatan oleh Pemerintah Daerah melalui regulasi yang mengatur.

Sebagai bentuk perlindungan kepada para aparatur Desa,

badan keuangan

Diko pun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan pemerintahan desa

yang meliputi nassa bakti masing-masing Aparatur Desa.

Berita Terkait:  Majukan Daerah, DPRD Gorut Siap Support Penjabup

“Terkait penyelenggaran pemerintahan desa juga akan kita kaji masa waktu kerja aparatur desa dan sekaligus memberikan jaminan (kepastian) masa baktinya. Sehingga kedapan aparatur desa marasa lebih tenang, tak was-was lagi, apalagi imbas peralihan masa jabatan kepala desa (Pilkades),” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

Namun demikian, kata Diko, dalam Ranperda tersebut, juga akan dicantumkan beberapa poin pasal yang memberikan ruang kepada Kepala Desa untuk mengevaluasi kinerja setiap aparat Desa yang dipimpinnya.

Berita Terkait:  PAW Aleg PDI Perjuangan Kabgor, Sekwan: Persiapan Sudah 95 Persen

“Namun kepala desa tetap akan diberikan ruang untuk memberikan penilaian (evaluasi) kinerja aparat desanya,” jelasnya.

Politisi muda PKB itu juga menyebutkan, dalam usulan Ranperda tersebut juga mencakup aspek Perencanaan di desa guna memastikan tahapan perencanaan tingkat desa dapat mengakomodir (memotret) potensi desa sebagai landasan pembangunan dan sekaligus menangkap masalah-masalah prioritas yang yang harus diselesaikan.

Berita Terkait:  Pasrah Anggaran Pilkada Dirasionalisasi, DPRD Gorut Apresiasi Sikap KPU

Nantinya, kata Diko, turunan Perda ini didukung Peraturan Bupati

yang secara teknis akan membentuk tim dalam menyusun pemetaan potensi dan masalah pioritas desa

baik dari aspek sosial termasuk Pendidikan didalamnya, aspek ekonomi dan ekologi (lingkungan).

“Dalam proses pemetaan akan dilakukan secara parisipatif yang melibatkan akademisi, praktisi, pendamping desa, NGO atau LSM, tokoh masyarakat, agama, adat, perempuan dan penyandang disabilitas. tinya keterwakilan masyarakat disemua lapisan yang ada di desa tidak boleh ada yang terlewatkan,” ucap Diko.

Berita Terkait:  Pembahasan Perubahan Anggaran di Gorut Kembali Tertunda

Sehingga, kata salah satu jebolan BEKAL Pemimpin 3.0 itu,

hasilnya nanti akan memberikan infomasi yang utuh atas kondisi desa sekaligus panduan kepada

Pemerintah Desa dan tokoh-tokoh kunci desa dalam menyusun perencanaan desa.

Akan membantu desa dalam menentukan arah pembangunan desa baik dalam jangka pendek dan jangka panjang secara berkelanjutan.

“Perda ini juga nantinya akan menjadi instrumen penyusunan perencanaan desa dengan mengakomodir program-program perhutanan sosial serta mengakomodir perencanaan desa yang membutuhkan perhatian khusus pemerintah daerah, semisal untuk desa di pesisir laut dan desa-desa wilayah transmigrasi,” urainya.

Berita Terkait:  Peningkatan Ruas Jalan Bypass, Komisi II Dekab Gorut Apresiasi Kinerja Dinas PUPR

Lebih lanjut, kata Diko, Aspek lain yang akan dikaji dan jika memungkinkan untuk diatur

dalam usulan Ranperda tersebut adalah proses rekrutmen pengelola Badan Usaha Miliki Desa (Bumdes).

“Mengingat belakangan salah satu faktor macetnya pengelolaan BUMDes akibat personalia pengurus bumdes yang tidak profesional, tidak memiliki perencanaan usaha yang baik, dipilih secara politis dan sebagainya. Maka penting kita atur lewat Perda agar kedepannya akan ada seleksi,” tambah Ketua Fraksi PKB itu.

Berita Terkait:  Klausul Remunerasi dalam APBD Perubahan Harus Diperhatikan

“Berbagai instrumen yang digunakan dalam proses pembangunan desa diantaranya

Indeks Desa Membangun (IDM) dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa serta regulasi-regulasi lainnya

yang mengatur tentang pembangunan desa akan diselaraskan dalam peraturan ini.

Pada prinsipnya kita semua ingin membantu proses pembangunan desa lebih baik kedapan,

daerah ini harus dibangun dari desa dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungannya dengan tepat,” imbuhnya.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Inspektorat Diminta Audit Keuangan Pengelolaan Pantai Minanga