Example 728x250 Example 728x250
Kab. Gorontalo Utara

APRI Dukung Rencana Perda Pertambangan Gorut

×

APRI Dukung Rencana Perda Pertambangan Gorut

Sebarkan artikel ini
APRI Gorut
Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gorut, Azis Latif.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wacana yang disampaikan oleh aleg PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendapat sambutan dan dukungan dari Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gorut.

Berita Terkait:  Proses Lelang Mobil Dinas Bupati Gorut, Bidang Aset Mulai Bungkam

badan keuangan

Ketua APRI Gorut, Azis Latif atau yang lebih akrab disapa Nanang mengatakan, pihaknya sangat mendukung akan wacana terkait dengan langkah daerah kedepan untuk membentuk sebuah regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan.

“Tentunya sebagai ketua asosiasi pertambangan Rakyat Indonesia Kabupaten Gorut, apa yang disampaikan oleh Pak Matran Lasunte terkait rencana pembuatan Perda Pertambangan perlu mendapat perhatian serius. Dan kami sangat mendukung akan hal tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait:  Kembangkan Ekonomi Pesisir, Pemkab Gorut Libatkan Pelaku Usaha dan Perbankan

badan keuangan

Lebih lanjut dikatakan Nanang, apa yang menjadi alasan yang disampaikan oleh anggota DPRD Gorut tersebut

terkait dengan kandunga mineral yang ada di Gorut bukanlah sebuah halusinasi.

“Berdasarkan data yang kami miliki, untuk potensi kekayaan alam di Gorut tidak hanya emas, namun kandungan mineral lainnya juga ada seperti nikel bahkan batubara,” jelasnya.

Berita Terkait:  Thariq Tutup Turnamen Bola Voli Bupati Ceria Cup 2023

Dengan potensi yang dimiliki seperti ini kata Nanang, bukan tidak mungkin satu saat nanti akan hadir investor pertambangan di Gorut.

“Daerah harus siap ketika ini terjadi dan bukan nanti ketika itu terjadi. Makanya Rancangan Perda Pertambangan harus segera dipikirkan, kalau perlu mulai sekarang dirancang,” kata Nanang.

Berita Terkait:  THR ASN Gorut Mulai Dibayarkan

Upaya pencegahan terhadap berbagai dampak yang akan terjadi

ketika terjadi aktivitas pertambangan baik itu dampak sosial, ekonomi, lingkungan

dan lainnya setidaknya dapat diantisipasi melalui Perda Pertambangan tersebut.

“Ini juga sebagai upaya perlindungan melalui kebijakan lokal oleh daerah,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Bupati Thariq Salurkan Serahkan Bantuan Pangan Kepada Masyarakat

Penulis: Alosius M. Budiman