Kab. Gorontalo Utara

APRI Dukung Rencana Perda Pertambangan Gorut

×

APRI Dukung Rencana Perda Pertambangan Gorut

Share this article
APRI Gorut
Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gorut, Azis Latif.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wacana yang disampaikan oleh aleg PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendapat sambutan dan dukungan dari Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gorut.

Berita Terkait:  Di Hadapan Anggota DPRD, Thariq Paparkan Perencanaan Berbasis PAD dan PADes

Ketua APRI Gorut, Azis Latif atau yang lebih akrab disapa Nanang mengatakan, pihaknya sangat mendukung akan wacana terkait dengan langkah daerah kedepan untuk membentuk sebuah regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan.

“Tentunya sebagai ketua asosiasi pertambangan Rakyat Indonesia Kabupaten Gorut, apa yang disampaikan oleh Pak Matran Lasunte terkait rencana pembuatan Perda Pertambangan perlu mendapat perhatian serius. Dan kami sangat mendukung akan hal tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait:  Sambut HUT ke-78 Proklamasi, Pemkab Gorut Berupaya Tarik Antusias Warga

Lebih lanjut dikatakan Nanang, apa yang menjadi alasan yang disampaikan oleh anggota DPRD Gorut tersebut

terkait dengan kandunga mineral yang ada di Gorut bukanlah sebuah halusinasi.

“Berdasarkan data yang kami miliki, untuk potensi kekayaan alam di Gorut tidak hanya emas, namun kandungan mineral lainnya juga ada seperti nikel bahkan batubara,” jelasnya.

Berita Terkait:  Gedung DPRD Gorut Sepi, Sekwan: Para Aleg Izin Kampanye PSU

Dengan potensi yang dimiliki seperti ini kata Nanang, bukan tidak mungkin satu saat nanti akan hadir investor pertambangan di Gorut.

“Daerah harus siap ketika ini terjadi dan bukan nanti ketika itu terjadi. Makanya Rancangan Perda Pertambangan harus segera dipikirkan, kalau perlu mulai sekarang dirancang,” kata Nanang.

Berita Terkait:  Datangi Kemendagri, Sekda dan Direktur RSUD ZUS Konsultasi Tentang Tata Kelola BLUD

Upaya pencegahan terhadap berbagai dampak yang akan terjadi

ketika terjadi aktivitas pertambangan baik itu dampak sosial, ekonomi, lingkungan

dan lainnya setidaknya dapat diantisipasi melalui Perda Pertambangan tersebut.

“Ini juga sebagai upaya perlindungan melalui kebijakan lokal oleh daerah,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Pekan UMKM Gorut, Grace Mangosa: Untuk Geliatkan Ekonomi Rakyat

Penulis: Alosius M. Budiman