Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango menegaskan semua layanan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil gratis tanpa adanya pembayaran.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Bone Bolango, Oktavianus SW. Rahman saat menanggapi beberapa keluhan masyarakat di sejumlah portal media sosial.
Oktavianus SW. Rahman menyampaikan, terkait pemberitaan keluhan masyarakat di beberapa portal media sosial, pihaknya memastikan bahwa semua pengurusan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil di Kabupaten Bone Bolango khususnya pada Mal Pelayanan Publik gratis dan tidak pakai bayar.

“Untuk itu mulai besok dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya pungutan atau calo, maka semua pengurusan dokumen kependudukan harus dilakukan yang bersangkutan langsung dan tidak bisa diwakili,” ujar Oktavianus.
Dirinya mengakui, selama ini terdapat dispensasi dari pihak Dukcapil Bone Bolango kepada
masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Dimana pihaknya membolehkan pengurusan tersebut untuk diwakili dengan menggunakan surat kuasa.
“Untuk sekarang karena sudah ada keluhan, maka hal ini kami tiadakan lagi dan semua pengurusan dokumen kependudukan serta akta pencatatan sipil tidak bisa diwakili. Jadi, masyarakat harus meluangkan waktu untuk mengurus dokumen kependudukannya,” katanya.
Sementara itu terkait pencetakan KTP-el, ia mengungkapkan Dukcapil Bone Bolango terus melakukan hal tersebut. Hanya saja ia membeberkan, pencetakan tersebut saat ini diprioritaskan untuk yang baru melakukan perekaman dan pencetakan.
“Untuk yang hilang apalagi yang sudah empat sampai lima kali, maka sebagai bentuk sanksinya,
kami hanya berikan biodata untuk digunakan karena sudah hilang diatas tiga kali,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, KTP-el tersebut diberikan secara gratis, olehnya itu dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil tersebut. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dirinya juga menambahkan, untuk jam layanan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil
di mulai dari pukul 08.30 sampai dengan 16.30 Wita.
Namun pihaknya membatasi pemasukan berkas hanya dilakukan sampai pukul 13.00 Wita,
sebab setelahnya akan dilakukan proses verifikasi, validasi dan penginputan berkas pada sistem sampai dengan pencetakan.
“Jadi semua berkas selesai dalam sehari. Jadi bagi masyarakat apabila ada yang inigin dikeluhkan bisa langsung dilakukan pengaduan pada loket layanan pengaduan Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik. Bagi kami peningkatan layanan itu adalah yang utama untuk masyarakat,” tandasnya.(Rls)