HeadlineMetropolis

Oknum Anggota Polri Terendus Main Proyek Perbaikan Kantor Bupati Pohuwato

×

Oknum Anggota Polri Terendus Main Proyek Perbaikan Kantor Bupati Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota Polri, Main Proyek, Perbaikan Kantor Bupati Pohuwato
Proses pembongkaran gedung kantor Bupati Pohuwato.

Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya; Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan; Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang; Menjadi perantara/makelar perkara; Menelantarkan keluarga.

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Desa Mohungo Boalemo Dilalap Si Jago Merah

Sementara, Pasal 6 PP 2 Tahun 2003 menjelaskan mengenai larangan dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: Membocorkan rahasia operasi kepolisian; Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan; Menghindarkan tanggung jawab dinas; Menyalahgunakan wewenang.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian

tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya.

Berita Terkait:  Kapolresta Minta Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu di Bulan Ramadan

Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin sebagaimana aturan berlaku.

Sementara itu, pihak Polres Pohuwato, saat dikonfirmasi ihwal dugaan oknum anggota Polri main Proyek, enggan memberikan tanggapan. (Tim Redaksi) 

Berita Terkait:  Tumpukan Sampah di Jembatan Bulotalangi Timur Kembali Dikeluhkan Warga