Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya; Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan; Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang; Menjadi perantara/makelar perkara; Menelantarkan keluarga.
Sementara, Pasal 6 PP 2 Tahun 2003 menjelaskan mengenai larangan dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: Membocorkan rahasia operasi kepolisian; Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan; Menghindarkan tanggung jawab dinas; Menyalahgunakan wewenang.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian
tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya.
Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin sebagaimana aturan berlaku.
Sementara itu, pihak Polres Pohuwato, saat dikonfirmasi ihwal dugaan oknum anggota Polri main Proyek, enggan memberikan tanggapan. (Tim Redaksi)












