Sementara itu, saat dikonfimasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato, Risdiyanto Mokodompit, membenarkan hal tersebut.
“Anggaran sekarang kita masih sewa alat. Artinya, kalau anggaran ini, itu ada mekanismenya kan anggaran. Jadi untuk sementara kita melaksanakan sesuai arahan pekerjaannya kita serahkan ke pihak ketiga, yang punya alat itu si Reki (Oknum anggota Polri),” ungkap Risdiyanto.
“Kalau besaran saya tidak tahu berapa. Untuk sementara pakai alatnya (Reky). Artinya, kalau kita anggarannya unit price, estimasinya dikisaran Rp 400 juta,” pungkasnya.
Adanya dugaan oknum Polri main Proyek tentu melanggar, sebagaimana dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian diantaranya melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; Melakukan kegiatan politik praktis; Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;












