Legislatif

Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Gorut Bahas Tarif Layanan Kesehatan

×

Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Gorut Bahas Tarif Layanan Kesehatan

Share this article
Pansus
Pansus Perda Pajak dan Retribusi bersama Dinas Kesehatan Bahas soal tarif layanan kesehatan Rumah Sakit dan Puskesmas. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, secara khusus mengundang instansi kesehatan untuk membahas tarif-tarif terkait dengan jasa layanan kesehatan yang dilakukan selama ini baik itu masuk dalam kategori pajak maupun retribusi.

Berita Terkait:  Tema Hari Pahlawan, Dorongan Moral Wujudkan Kesjahteraan Rakyat

Ketua Pansus, Rahmat Lamadji saat dimintai keterangannya terkait dengan perkembangan pembahasan Perda Pajak dan Retribusi mengatakan bahwa pihaknya belum lama ini telah membahas soal jasa layanan kesehatan.

“Jadi kami dari Pansus melaksanakan agenda dengan sesi khusus terkait dengan jasa layanan kesehatan baik di Rumah Sakit maupun Puskesmas. Dan untuk itu, kami mengundang pihak Dinas Kesehatan,” ungkap Rahmat.

Berita Terkait:  Roni Tegaskan, Manfaat APBD Harus Dinikmati Masyarakat

Aleg PAN tersebut menambahkan, dalam sesi khusus tersebut, pihaknya mengkonfirmasi secara langsung

terkait penggunaan jasa layanan yang dilaksanakan selama ini yang diberlakukan baik di rumah sakit maupun di puskesmas.

“Pada kesempatan tersebut, kami mengkonfirmasi semua tarif layanan yang dilaksanakan selama ini.

Jadi tarif-tarif disana itu kan mencakup pelayanan semua termasuk seperti pelayanan psikotes Caleg,

Jemaah Haji dan Semua pelayanan-pelayanan terutma untuk pasien umum. Itu tarif-tarifnya kita konfirmsi,” tegasnya.

Berita Terkait:  Fraksi Golkar Gorut Apresiasi Penyelenggaraan Pemerintahan 2023

Dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan, ungkap Rahmat, memang dalam penetapan tarif yang digunakan sampai saat ini, masih menggunakan tarif lama.

Akan tetapi ada beberapa yang menurut pihak Dinas Kesehatan itu mereka sengaja naikan tarifnya.

Berita Terkait:  Pemkab Gorut Diminta Optimalkan Potensi PAD

“Dari penjelasan yang kami terima, kebanyakan masih menggunakan tarif lama, namun ada beberapa yang sengaja dinaikan. Namun demikian, walaupun ada yang dinaikan, namun masih tetap meminta persetujuan di Anggota-Anggota,” ujar aleg yang akrab disapa Ka Nani tersebut.

Untuk itu, apa yang menjadi hasil rapat bersama Dinas Kesehatan tersebut, menurut Ka Nani, tentunya akan

sangat bermanfaat dalam Perda Pajak dan Retribusi, dan akan menjadi bahan masukan yang kedepannya

tentu sangat bermanfaat bagi daerah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.(*) 

Berita Terkait:  BPJN Mangkir dari RDP Komisi III DPRD Kabgor Terkait Keluhan Warga Pekerjaan Plat Deker

Penulis: Alosius M. Budiman