Hargo.co.id, GORONTALO – Batasan waktu untuk tahapan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kabupaten Gorut tahun 2024 akan dilaksanakan sampai pada bulan Agustus mendatang.
Sementara, untuk pemutakhiran daftar pemilih masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) yang akan diterbitkan KPU RI.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorut, Sofyan Djakfar saat dihubungi.
“Untuk TPS batas waktunya itu sampai bulan Agustus, dan untuk pemutakhiran data pemilih masih menunggu juknisnya lagi. Saat ini bidang data masih mengikuti Rakor teknis di KPU RI terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih tersebut,” jelas Sofyan.
Nantinya ketika juknisnya sudah ada dari pusat kata Sofyan, pihaknya akan langsung menindak lanjutinya.
“Saat ini untuk daftar pemilih masih mengacu pada DP4 dan DPT Pemilu terakhir, dan data ini yang nantinya akan kita mutakhirkan sesuai dengan juknis nantinya,” tandas Ketua KPU Gorut.(*)
Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ