Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penyaluran bantuan modal usaha produktif bagi masyarakat di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo bersama BAZNAS Provinsi Gorontalo dan Bank SulutGo. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, di halaman Kantor BSG Cabang Limboto, Kamis (21/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BAZNAS Provinsi Gorontalo Hamka Arbi dan Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo Faisal Lamaraka.
Dalam sambutannya, Wagub Idah Syahidah mengatakan bantuan modal usaha menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf ekonomi keluarga.
Menurutnya, program serupa telah berjalan sejak 2025 dan akan terus dilanjutkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM.
“Bantuan ini berasal dari zakat ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dikelola BAZNAS. Karena itu kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk modal usaha agar usaha masyarakat berkembang dan pendapatan keluarga meningkat,” ujar Wagub Idah Syahidah.
Ia menegaskan, bantuan yang diterima sebaiknya digunakan secara produktif untuk mendukung kebutuhan usaha,
seperti menambah perlengkapan jualan, memperbaiki fasilitas usaha, maupun menambah stok dagangan.
Menurutnya, pengelolaan modal yang tepat akan membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas usaha
sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga, termasuk mendukung kebutuhan pendidikan anak.
Sebanyak 354 pelaku UMKM menerima bantuan modal usaha produktif dengan nilai Rp1.200.000 per orang. Rinciannya, 187 penerima berasal dari Kabupaten Gorontalo dan 167 penerima lainnya dari Kabupaten Gorontalo Utara.
Total bantuan yang disalurkan dalam program tersebut mencapai Rp424.800.000.(Adv)












