Hargo.co.id, SULSEL – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa pelayanan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap berjalan normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU.
Pertamina memastikan bahwa operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan penyaluran BBM, Pertamina menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan bahwa operator SPBU memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam prosedur operasional perusahaan.
Menurutnya, operator SPBU hanya menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku,
termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat.
“Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” kata Lilik pada Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan
untuk mendukung kelancaran operasional SPBU sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang
dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Perusahaan menegaskan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.(Rls)












