Hargo.co.id, GORONTALO – Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dipastikan tanpa calon perseorangan.
Ya, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Ahad (12/05/2024) pukul 23.59 Wita,
tidak ada satupun pasangan calon perseorangan atau independen yang memasukan berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorut.
“Setelah kami tunggu sampai tanggal 12 Mei pukul 23:59 Wita, tidak ada yang memasukan berkas syarat dukungan,” ungkap Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Gorut, Nur Istiyani Harun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).
Dia mengungkapkan, dalam meyelenggarakan Pilkada Gorut, pihaknya berpatokan pada tahapan pelaksanaan
yang diatur pada PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Dimana, lanjut Nur, di regulasi tersebut terdapat tahapan pemasukan berkas bagi
calon perseorangan tersebut selama 4 hari sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei.
Sementara itu, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengatakan, karena tidak ada calon perseorangan
yang memasukan berkas persyaratan, maka pihaknya fokus pada tahapan perekrutan Badan Adhoc.
“Karena tidak ada yang masuk maka kami fokus pada rekrutmen badan adhoc. Namun, jika ada yang memasukan, maka tentunya kami akan melanjutkan dengan verifikasi berkas,” tegas Sofyan.
Selain fokus rekrutmen, Sofyan juga menjelaskan pihaknya akan melanjutkan dengan perbaikan data. (*)
Penulis: Alosius M. BudimanĀ