Hargo.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya buka suara terkait Rocky Gerung yang sempat menggunakan istilah ‘bajingan tolol’ saat mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademis tersebut.
“Belum dijadwalkan,” ucap Ade, Jumat (4/8), dikutip dari CNNindonesia.com.
Saat ini mereka sedang mendalami kasus ini, untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
ia mengungkapkan penyidik sudah memeriksa pelapor dan saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.
Sedangkan untuk beberapa ahli, seperti ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum akan dilakukan klarifikasi pada hari ini.
“Sedangkan untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” sambung Ade.
Diketahui terdapat 3 laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. laporan pertama oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Laporan kedua oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Kemudian laporan terakhir terhadap Rocky juga dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023. (mg-19)