Kabar Nusantara

Polres Bone Bolango Jadi Barometer Pengurusan SKCK Online di Gorontalo

×

Polres Bone Bolango Jadi Barometer Pengurusan SKCK Online di Gorontalo

Share this article
Polres Bone Bolango Jadi Barometer Pengurusan SKCK Online di Gorontalo
Petugas pelayanan SKCK Polres Bone Bolango menerima masyarakat untuk pembuatan SKCK online.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sistem digitalisasi terus berkembang di era moderen saat ini. Berbagai terobosan dibuat oleh Pemerintah dan instansi Vertikal, untuk mempermudah layanan terhadap masyarakat, salah satunya dengan menciptakan akses pengurusan Surat Keterangan Cukup Kepolisian (SKCK) secara online yang dapat diakses melalui aplikasi PolrisuperAPP.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Gelar Program Belajar Baca Al-Quran Bagi Bintara Remaja

Di Gorontalo, Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango, menjadi barometer pengurusan SKCK online, berdasarkan data Direktorat Intelkam Polda Gorontalo, dengan jumlah pemohon mencapai angka dua ribu orang yang masuk dalam daftar permintaan pembuatan SKCK secara online.

Kasat Intelkam Polres Bone Bolango, Iptu Afandy Ismail. SH, mengatakan, dari dua ribu pemohon SKCK ini, baru separuh pemohon yang terferivikasi oleh petugas. Hal ini dikarenakan masih sering terjadinya erornya sistem aplikasi.

Berita Terkait:  Video Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Kapuspen: Itu Hoaks

“Kenadalanya ada di aplikasi. Mungkin karena seluruh Indonesia telah menggunakan aplikasi ini yang membuat server sering eror,” kata Afandy Ismail.

Afandy juga menjelaskan, pengurusan SKCK online ini dapat melihat status kepesertaan masyarakat

Berita Terkait:  Polri Campus Creator Competition 2023, Ajang Berkreasi Generasi Muda

dalam layanan BPJS Kesehatan yang masih aktif, karena adanya sistem interkoneksi.

“Disitu kita dapat melihat apakah kita terdaftar sebagai peserta BPJS atau tidak, dan apakah statusnya aktif atau tidak,” jelas Afandy.

Berita Terkait:  Sat Brimob Polda Sumut Dirikan Tenda, Bantu Siswa Terdampak Longsor Ikuti Ujian Semester

Sementara itu, Afandy juga mengungkapkan, dalam pengurusan SKCK, pihaknya masih memberikan kebijakan pembuatan SKCK secara manual, bagi masyarakat yang status BPJS-nya telah nonaktif.

“Ada kebijakan tersendiri bagi masyarakat yang BPJS-nya telah nonaktif. Salah satu faktor karena keperluan mendesak lamaran pekerjaan, maka kami buka untuk pelayanan SKCK manual,” pungkas Afandy.(*) 

Berita Terkait:  Menpan RB: PPPK bakal Terima Dana Pensiun