Legislatif

Ranperda SOTK Kabgor Digodok, Struktur OPD Berpotensi Dirampingkan Jadi 22

×

Ranperda SOTK Kabgor Digodok, Struktur OPD Berpotensi Dirampingkan Jadi 22

Sebarkan artikel ini
Ranperda SOTK Kabgor Digodok, Struktur OPD Berpotensi Dirampingkan Jadi 22
Ketua Pansus Zulkifli Nangili memimpin pembahasan Ranperda SOTK di ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Gorontalo mulai memasuki tahap krusial.

Berita Terkait:  Hari Santri Nasional, Jayusdi: Momentum Hormati Para Ulama

Dalam draf yang dibahas, struktur organisasi perangkat daerah (OPD) berpotensi dirampingkan dari 32 menjadi 22 OPD.

Rapat pembahasan yang digelar di ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (24/2/2026), berlangsung cukup alot.

Berita Terkait:  Gelar Aksi Demontrasi Soal Pembayaran Lahan, Ratusan Massa Ancam Blokir Jalan Perusahaan

Panitia khusus (Pansus) yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Zulkifli Nangili, membuka ruang diskusi bagi seluruh anggota untuk menyampaikan pandangan masing-masing.

“Dalam rapat tadi kami memberikan kesempatan kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan pendapat. Masing-masing memiliki pandangan yang berbeda terkait rencana perampingan OPD ini,” ujar Zulkifli usai rapat.

Berita Terkait:  Roni: Dua Pekan Lagi Perubahan Anggaran 2024 Harus Tuntas Dibahas

Wacana perampingan tersebut digulirkan pemerintah daerah sebagai upaya mendorong efisiensi anggaran dan meningkatkan efektivitas birokrasi.

Namun, sejumlah fraksi di DPRD menilai perubahan struktur organisasi harus dikaji secara lebih mendalam agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil daerah.

Berita Terkait:  THR Pekerja Swasta Harus Direalisasikan Tepat Waktu

Fraksi NasDem, sebagai partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Tony Junus, menyampaikan bahwa

dokumen SOTK tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Sumur Suntik di Mootilango, Syarifudin: Sudah 3 Bulan Tak Berfungsi

Meski demikian, fraksi lain seperti Golkar, Gerindra, dan PDIP meminta agar hasil harmonisasi tersebut tetap ditelaah kembali sebelum masuk tahap penetapan. Mereka menekankan pentingnya penyesuaian dengan dinamika politik di DPRD serta kebutuhan strategis daerah.

Zulkifli yang juga legislator dari Fraksi Gerindra menyebutkan, Pansus telah menyepakati agenda lanjutan

Berita Terkait:  Pansus DPRD Mulai Bedah LKPj Bupati Gorontalo Tahun 2025

berupa rapat bersama pemerintah daerah dengan menghadirkan OPD terkait untuk memperdalam pembahasan teknis.

“Kami sudah menyimpulkan akan menjadwalkan rapat bersama pemerintah daerah, insyaallah pekan depan,” tandasnya.

Berita Terkait:  Tagih Janji Perusahaan Sawit di Pohuwato, Ihwan Khan Geram

Pembahasan Ranperda SOTK ini diprediksi masih akan berlangsung dinamis,

mengingat perubahan struktur OPD menyangkut tata kelola pemerintahan dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Gorontalo ke depan.(Adv) 

Berita Terkait:  Berinvestasi di Gorut, Pengusaha Dituntut Komit Majukan Daerah