Kab. Bone Bolango

Soal Pemberhentian Eks Direktur PDAM Bonbol: Mashuri Disebut Tak Paham Aturan

×

Soal Pemberhentian Eks Direktur PDAM Bonbol: Mashuri Disebut Tak Paham Aturan

Sebarkan artikel ini
Soal Pemberhentian Eks Direktur PDAM Bonbol: Mashuri Disebut Tak Paham Aturan
Kuasa hukum eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Rovan Panderwais Hulima.

Hargo.co.id, GORONTALO – Rovan Panderwais Hulima selaku kuasa hukum eks Direktur PDAM Bone Bolango (Bonbol), Ahmad Bahri menanggapi pernyataan kuasa hukum Pemkab Bone Bolango, Mashuri terkait pemberhentian Ahmad Bahri.

Berita Terkait:  Bangun Infrastruktur Harus Bermanfaat untuk Rakyat

badan keuangan

Menurut Rovan, Mashuri dan kliennya tak paham aturan dan mekanisme, serta kewenangan oleh Bupati Bone Bolango melampaui kewenangan

“Menanggapi pemberitaan media baru baru ini tertanggal 6 Juni 2024, saya selaku kuasa hukum Ahmad Bahri rks Direktur PDAM Bonbol menilai pernyataan Bupati dan kuasa hukumnya adalah berlebihan dan terkesan lupa akan jabatan sementara yang dimiliki Bupati Bonbol yang tinggal beberapa bulan lagi. Beliau lupa bahwa sebentar lagi berakhir kekuasaannya,” tulis Rovan dalam press rilisnya yang dikirimkan ke awak media.

Berita Terkait:  Klinik Pratama Anugerah Kabila Peroleh Bantuan Ambulance Berkat Aspirasi Racmat Gobel

badan keuangan

Rovan bilang, pernyataan Mashuri atas pemberhentian yang dilakukan kliennya sudah tepat

karena banyaknya aduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan, kinerja klien saya tidak sesuai harapan,

hasil temuan Inspektorat yang tidak sesuai, dan terkait pengelolaan keuangan tengah diselidiki oleh pihak berwajib, merupakan bentuk penyesatan terhadap masyarakat.

“Faktanya kami kuasa hukum masih menjalani proses sidang di PTUN Gorontalo terkait pemberhentian klien saya, dimana mekanisme serta pemberhentian terhadap klien kami ini adalah hal yang baru dan terkesan sewenang-wenang dilakukan oleh Bupati Bonbol, dan gugatan kami sudah masuk pada agenda Replik,” kata Rovan.

Berita Terkait:  Gelar Pasar Murah, Merlan Turun Tangan Layani Warga

Artinya, lanjut Rovan, gugatan pihaknya sudah dinyatakan layak dan beralasan hukum untuk disidangkan di Pengadilan

dan pada pemeriksaan awal yakni pemeriksaan persiapan Majelis hakim menilai memang ada kejanggalan dalam pemberhentian kliennya.

“Sehingga, oleh hakim PTUN Gorontalo menilai gugatan ini layak untuk di periksa hingga putusan akhir. Artinya, alasan-alasan yang kami jadikan dasar untuk menggugat Bupati Bone Bolango ini cukup beralasan, sehingga apa yang disampaikan oleh Mashuri kuasa hukum Pemda Bonbol adalah penyesatan dan terkesan agar dinilai masyarakat bahwa pemberhentian yang dilakukan kliennya sudah berdasarkan aturan,” tulis Rovan.

Berita Terkait:  Kembali Sabet Penghargaan Adipura Nanti di Era Merlan

Perlu diketahui juga, tambah Rovan, Ahmad Bahri bekerja berdasarkan kontrak kerja yang diberikan oleh Bupati Bonbol

dan logika sederhananya ketika seorang pemberi kerja memberhentikan pekerjannya,

maka wajib bagi pemberi kerja tersebut untuk membayar gaji dan lain-lain kepada pekerja yang diberhentikan.

“Namun hal ini tidak dilakukan oleh Bupati Bonbol tanpa memikirkan keluarga dan keberlanjutan hidup klien saya. Hal inilah yang menurut kami sewenang-wenang dan terkesan menyalahgunakan wewenangnya selaku KPM atau kuasa pemilik modal pada PDAM Bonbol,” tulis Rovan.

Berita Terkait:  Gandeng Pemdes, Dinas Kominfo Bone Bolango Mulai Sosialisasikan KIM

“Dan apapun langkah serta upaya hukum yang pihak kami tempuh ini adalah proses untuk mendapatkan

keadilan dan hak setiap warga negara di Pengadilan, sehingganya sangat disayangkan jika

ada seorang pemimpin daerah yang tidak menghargai proses itu,” tulis Rovan.

Lebih lanjut, Rovan mengatakan, Bupati Bonbol tak paham mekanisme, serta aturan yang ada. Seharusnya, kata Rovan, sebagai KPM pada PDAM Bonbol paham benar terkait aturan, serta mekanisme dan cara pemberhentian Direktur.

Berita Terkait:  Tahun Depan, Sarpras Olahraga di Seluruh Kecamatan akan Diperbaiki

“Bupati sendiri tidak pernah membuat semacam aturan baik dalam bentuk Perda atau Perbup atau aturan lainnya yang mengatur mekanisme tata cara pemberhentian seorang direktur,

sehingganya ini yang menjadi pegangan klien saya selama ia menjalankan tugasnya selaku Direktur.

Yang kedua Bupati selaku KPM memberhentikan klien saya tanpa alasan sebagaimana SK yang ia keluarkan, sangat tidak jelas dan obscuur,

dimana dalam SK tersebut tidak mencantumkan alasan-alasan pemberhentian klien saya,

jika ada yang dilanggar oleh klien saya selama menjabat Direktur PDAM aturan yang mana yang dilanggar?

Apakah selama ini klien saya sudah pernah melakukan suatu perbuatan yang merugikan PDAM kemudian perbuatan itu sudah diputuskan atau di adili di Pengadilan Negeri Gorontalo

atau pada Pengadilan Tipikor? Klien saya korupsi miliaran yang merugikan PDAM Bonbol?

atau pakai uang PDAM untuk kepentingan pribadi? Seharusnya hal-hal ini lah yang bisa menjadi dasar seorang KPM Bupati Bonbol untuk memberhentikan seseorang,

jangan seweang-wenanglah semua tindakan dan kewenangan KPM dan Bupati itu diatur dalam aturan perundang-undangan jadi jangan merasa berkuasa lalu bertingkah semaunya,” tulis Rovan.

Berita Terkait:  Pasca Direnovasi Pengunjung Danau Perintis Makin Ramai

Sebagai kuasa hukum, Rovan sangat menyanyangkan tindakan KPM Bupati Bonbol tersebut,

bahkan yang disayangkan ternyata masih ada juga seorang bupati yang tak paham mekanisme serta tata cara

dalam mengambil keputusan, dan semoga saja gugatan kami di Pengadilan memberikan hasil yang maksimal.

“Sehingga nama baik klien kami Ahmad Bahri Eks Direktur PDAM ini bisa terbebas dari isu-isu dan fitnah yang merugikan klien kami, kamipun akan tetap fight sampai tingkatan apapun demi dan untuk mencari keadilan untuk klien kami,” tutup Rovan dalam press rilisnya.(Rls)

Berita Terkait:  Akan ada Penerima Baru BPNT dan PKH di Bone Bolango, Berkat Perjuangan Merlan



hari kesaktian pancasila