Metropolis

Terduga Pemalsuan Surat Tanah Resmi Ditahan Polres Gorut

×

Terduga Pemalsuan Surat Tanah Resmi Ditahan Polres Gorut

Sebarkan artikel ini
Terduga Pemalsuan Surat Tanah Resmi Ditahan Polres Gorut_
Tim penyidik Polres Gorut bersama tersangka AH sebelum dilakukan penahanan, Kamis (2/10/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah berinisial AH alias Anton, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut).

Berita Terkait:  Seorang Pria Tanpa Identitas Tenggelam Saat Memancing di Pintu Air Tabumela

Kejadian ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/69/VIII/2024/SPKT/RES-GORUT, tertanggal 1 Agustus 2024.

Laporan ini, langsung ditindak lanjuti oleh pihak penyidik dengan cara melakukan penyelidikan. Dari proses itu, penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Anton.

Berita Terkait:  Lakukan Penganiayaan Pakai Pistol Mainan, Tiga Warga Gorontalo Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto melalui Kanit Pidum, IPDA Angga Wahyu Saputra, membenarkan bahwa tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Kamis (02/10/2025). Nantinya kami akan ajukan perpanjangan masa tahanan jika dalam proses penyelidikan tahap satu, ada berkas yang kurang,” tegasnya.

Berita Terkait:  Terkait 4 Kontainer Diduga Berisi Batu Hitam, Kapolda: Kami Belum Tahu

Disisi lain, Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, selaku pelapor mengapresiasi langkah Polres Gorut tersebut.

“Atas perkembangan kasus ini, tentunya saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Polres Gorut. Kasus ini memang telah lama ditunggu, dan saya yakin jika dalam prosesnya akan dapat dibuktikan dugaan pemalsuan surat tanah ini,” ujar Sumarjin.

Berita Terkait:  Insiden Menghalangi Kerja-kerja Pers oleh Oknum Polisi: Besok Aliansi Wartawan Turun Aksi

Untuk diketahui, perkara ini terjadi di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Gorut, pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.(Alosius)