Metropolis

Terduga Pemalsuan Surat Tanah Resmi Ditahan Polres Gorut

×

Terduga Pemalsuan Surat Tanah Resmi Ditahan Polres Gorut

Share this article
Terduga Pemalsuan Surat Tanah Resmi Ditahan Polres Gorut_
Tim penyidik Polres Gorut bersama tersangka AH sebelum dilakukan penahanan, Kamis (2/10/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah berinisial AH alias Anton, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut).

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Knalpot dan Velg Motor Diringkus Polisi

Kejadian ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/69/VIII/2024/SPKT/RES-GORUT, tertanggal 1 Agustus 2024.

Laporan ini, langsung ditindak lanjuti oleh pihak penyidik dengan cara melakukan penyelidikan. Dari proses itu, penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Anton.

Berita Terkait:  Mengamuk di Pasar Malam Sambil Acungkan Badik, Seorang Pria di Popayato Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto melalui Kanit Pidum, IPDA Angga Wahyu Saputra, membenarkan bahwa tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Kamis (02/10/2025). Nantinya kami akan ajukan perpanjangan masa tahanan jika dalam proses penyelidikan tahap satu, ada berkas yang kurang,” tegasnya.

Berita Terkait:  Polisi Dalami Kasus STNK Palsu di Kabupaten Gorontalo

Disisi lain, Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, selaku pelapor mengapresiasi langkah Polres Gorut tersebut.

“Atas perkembangan kasus ini, tentunya saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Polres Gorut. Kasus ini memang telah lama ditunggu, dan saya yakin jika dalam prosesnya akan dapat dibuktikan dugaan pemalsuan surat tanah ini,” ujar Sumarjin.

Berita Terkait:  Oknum Perwira Polda Gorontalo Diduga Rusak Handphone Wartawan saat Meliput Demo

Untuk diketahui, perkara ini terjadi di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Gorut, pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.(Alosius)