Example 728x250 Example 728x250
Kab. Gorontalo Utara

Tindak Lanjuti Putusan MA, PT. GAB akan Temui Pj Bupati dan Pimpinan Dekab Gorut

×

Tindak Lanjuti Putusan MA, PT. GAB akan Temui Pj Bupati dan Pimpinan Dekab Gorut

Sebarkan artikel ini
Tindak Lanjuti Putusan MA, PT. GAB akan Temui Pj Bupati dan Pimpinan Dekab Gorut - Komunikasi
Surat PT. GAB yang dilayangkan ke Pemkab dan DPRD Gorut.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pasca putusan Mahkamah Agung per tanggal 30 Desember 2024, PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB) mulai membuka komunikasi dengan Pemkab dan Dekab Gorontalo Utara (Gorut).

Berita Terkait:  Minim Fasilitas, Penyebab Destinasi Wisata Puncak Pontolo Indah Sepi Pengunjung

badan keuangan

Rencananya, PT GAB akan melakukan audiens dengan pihak Pemkab dan Dekab terkait hasil putusan MA tersebut.

Perwakilan PT GAB, Peto Alam kepada media, Senin (20/01/2025) mengatakan bahwa dirinya sudah mengantarkan langsung surat kepada Ketua DPRD Gorut terkait dengan rencana pertemuan.

Berita Terkait:  Penyusunan Perkada Penyelesaian Polemik RSUD ZUS Ditargetkan Rampung Bulan Ini

badan keuangan

Selain ingin bersilaturahmi, tambahnya, pihaknya juga ingin membangun komunikasi pasca putusan MA, dimana diketahui bahwa berdasarkan putusan MA, surat kerjasama PT GAB dengan Pemerintah Kabupaten Gorut sah, dan juga Pemerintah Kabupaten Gorut harus membayar Rp. 2 Milyar lebih kepada PT GAB.

“Oleh karena itu, kami ingin membagun komunikasi terkait kelanjutan pengelolaan Pulau Saronde sesuai dengan hasil putusan tersebut. Kami memiliki keinginan baik untuk membangun komunikasi. Makanya kami melayangkan surat permohonan audience dengan Pj. Bupati Gorut dan pimpinan DPRD,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Akhir Tahun, Proyek Jalan Bypass Gorut Mulai Difungsikan

Dalam surat permohonan tersebut kata Peto, pihaknya juga melampirkan hasil putusan MA. Langkah PT GAB ini juga katanya, tidak mengganggu hak eksekusi nanti, karena pada dasarnya kerjasama yang telah dibangun dan juga kepentingan daerah tentu menjadi perhatian pihaknya juga.

“Soal pemerintah daerah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) itu silahkan saja,

Berita Terkait:  Thariq Modanggu Ajak Masyarakat Dukung Pemilu Damai

kami disini hanya ingin merespon hasil putusan kasasi dengan membangun komunikasi soal kedepannya bagaimana,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gorut, Dedi Dungio saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa

Berita Terkait:  SDN 9 Kwandang Raih Juara Dua Nasional Lomba Pangan Jajan Anak Aman

surat tersebut masih akan dipelajari, karena belum sampai kepadanya.

“Dan tentu kami secara kelembagaan sangat mengapresiasi akan langkah yang diambil oleh PT GAB tersebut. Yang pasti persoalan ini akan menjadi atensi kami,” tandasnya. (Alosius) 

Berita Terkait:  Rusdianto Kaluku Kembali Ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Deme I