Hargo.co.id, GORONTALO – Pasca putusan Mahkamah Agung per tanggal 30 Desember 2024, PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB) mulai membuka komunikasi dengan Pemkab dan Dekab Gorontalo Utara (Gorut).

Rencananya, PT GAB akan melakukan audiens dengan pihak Pemkab dan Dekab terkait hasil putusan MA tersebut.
Perwakilan PT GAB, Peto Alam kepada media, Senin (20/01/2025) mengatakan bahwa dirinya sudah mengantarkan langsung surat kepada Ketua DPRD Gorut terkait dengan rencana pertemuan.

Selain ingin bersilaturahmi, tambahnya, pihaknya juga ingin membangun komunikasi pasca putusan MA, dimana diketahui bahwa berdasarkan putusan MA, surat kerjasama PT GAB dengan Pemerintah Kabupaten Gorut sah, dan juga Pemerintah Kabupaten Gorut harus membayar Rp. 2 Milyar lebih kepada PT GAB.
“Oleh karena itu, kami ingin membagun komunikasi terkait kelanjutan pengelolaan Pulau Saronde sesuai dengan hasil putusan tersebut. Kami memiliki keinginan baik untuk membangun komunikasi. Makanya kami melayangkan surat permohonan audience dengan Pj. Bupati Gorut dan pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Dalam surat permohonan tersebut kata Peto, pihaknya juga melampirkan hasil putusan MA. Langkah PT GAB ini juga katanya, tidak mengganggu hak eksekusi nanti, karena pada dasarnya kerjasama yang telah dibangun dan juga kepentingan daerah tentu menjadi perhatian pihaknya juga.
“Soal pemerintah daerah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) itu silahkan saja,
kami disini hanya ingin merespon hasil putusan kasasi dengan membangun komunikasi soal kedepannya bagaimana,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gorut, Dedi Dungio saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa
surat tersebut masih akan dipelajari, karena belum sampai kepadanya.
“Dan tentu kami secara kelembagaan sangat mengapresiasi akan langkah yang diambil oleh PT GAB tersebut. Yang pasti persoalan ini akan menjadi atensi kami,” tandasnya. (Alosius)