Kota Gorontalo

UMKM Diperkenankan Jualan di Trotoar, Yohanes: Kebijakan yang Menuai Tanya

×

UMKM Diperkenankan Jualan di Trotoar, Yohanes: Kebijakan yang Menuai Tanya

Share this article
Ar. Ir. Yohanes P. Erick A., S.T., M.Sc, arsitek sekaligus pemerhati tata kota.
Ar. Ir. Yohanes P. Erick A., S.T., M.Sc, arsitek sekaligus pemerhati tata kota.

Fungsi Trotoar dalam Tata Ruang Perkotaan
Berita Terkait:  Lima Keutamaan Ramadan Berdasarkan Huruf Penyusunnya

Masih kata Yohanes, kota adalah ruang yang tumbuh dari keteraturan dan rasa adil.

Dalam catatan arsitektur perkotaan modern, kebijakan ruang harus dikelola dengan keseimbangan:

Berita Terkait:  Sampah Berserakan di Jalan Sawit, DLH: Kurangnya Kesadaran Warga

memberi ruang ekonomi tanpa mengorbankan hak pejalan kaki dan kualitas ruang kota.

“Trotoar adalah simbol peradaban, tempat dimana kota memperlihatkan seberapa beradab ia memperlakukan pejalan kaki.

Berita Terkait:  Dilantik Rudy Salahuddin, Ismail Madjid Resmi Menjabat Pj Wali Kota

Trotoar juga merupakan ruang demokrasi mikro, tempat setiap warga, tanpa memandang status ekonomi,

dapat berjalan di atas hak yang sama,” jelasnya.

Berita Terkait:  Buka Rakor Penanganan Pasca Bencana, Indra Gobel Ingatkan Hal Ini

Jika trotoar dibiarkan menjadi pasar, maka kota telah kehilangan wajahnya, kata dia.

Trotoar sejatinya bukan ruang dagang, melainkan ruang hak, ruang hidup bagi pejalan kaki, difabel, anak-anak,

Berita Terkait:  Tak Ada Pekerja Tanpa Jaminan Sosial, Indra Gobel Instruksikan Aparat Wilayah Bertindak

dan lansia dan sebuah infrastruktur sosial yang menjamin mobilitas warga tanpa hambatan.

“Landasan hukumnya juga jelas. Yakni, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat 1, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebarangan, dan fasilitas lain,” papar Yohanes.
Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Jalan Tengah

Sementara itu, dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan,

tidak ada satu pun klausul yang mengizinkan aktivitas perdagangan di trotoar, baik permanen maupun temporer. “Penafsiran bahwa berjualan malam hari tidak melanggar jelas keliru secara hukum dan tata ruang,” kata dia.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Mulai Persiapkan Pelaksanaan Pasar Senggol

Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan tempat layak bagi PKL tanpa mengganggu fungsi ruang publik. Dengan demikian, Yohanes bilang, fungsi trotoar bersifat eksklusif untuk pejalan kaki, bukan aktivitas komersial apa pun.(Rls)