Metropolis

Terkait Tudingan Ifana, Pengacara Nelson akan Menempuh Jalur Hukum

×

Terkait Tudingan Ifana, Pengacara Nelson akan Menempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Nelson
Pengacara Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Ramdan Kasim (Kanan) dan Mansir Mudeng usai memberikan keterangan pers, Sabtu (5/8/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Ramdan Kasim selaku pengacara Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengaku jika kliennya bakal menempuh jalur hukum atas informasi yang disebarkan oleh Ifana Abdulrahman disejumlah media sosial.

Berita Terkait:  KPU Provinsi dan Bawaslu Kota Gorontalo Diminta Tak Bungkam Soal Komisioner Tersangka

Sebab, menurut Ramdan, berbagai informasi yang disebarkan Ifana adalah hoaks. Salah satunya, kata Ramdan, terkait uang Rp 1,2 Miliar.

Dengan tegas, Ramdan mengatakan, uang Rp 1,2 Miliar yang dijanjikan adalah tak benar sebagai kompensasi terhadap tuduhan selingkuh. Uang tersebut, jadi hanyalah untuk jual beli tanah, dimana Ifana Abdulrahman menjual tanah dan maunya yang membeli adalah kliennya, yakni Nelson Pomalingo.

Berita Terkait:  Polres Bonbol Gagalkan Penyelundupan 4.755 Liter Miras Jenis Cap Tikus

Karena tak mampu membeli, tambah Ramdan, kliennya mencari pembeli yang lain.

”Jadi tak benar jika Rp 1,2 Miliar. Itu adalah perjanjian dan jika memang benar itu ada perjanjian nanti bisa dibuktikan oleh ibu Ifana sendiri,” ungkap Ramdan, Sabtu (5/8/2023).

Berita Terkait:  Kebakaran di Luhu Diduga Akibat Korsleting Listrik

Lanjut dikatakan Ramdan, karena tudingan tersebut sudah tersebar luas melalui media sosial dan beberapa media pemberitaan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Bagi Ramdan, apa yang dilakukan Ifana sudah memenuhi unsur menyerang kehormatan pribadi Nelson Pomalingo.

Berita Terkait:  Polisi Dalami Kasus STNK Palsu di Kabupaten Gorontalo

”Kami menilai ini sengaja disebar luaskan melalui media grup WA dan kami juga mengingatkan

jangan sampai menyebarkan informasi belum tentu benar dan semua yang kami maksud inventarisir itu masuk pada langkah hukum,” ungkap Ramdan.

Ramdan berencana akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum di pekan depan.

Tak hanya itu, Ramdan juga akan melakukan langkah lain terhadap sejumlah media yang pemberitaanya tak berimbang.

Berita Terkait:  Hari ke 6 Pencarian, Korban Terseret Arus di Monano Belum Ditemukan

”Karena kami sudah menganalisa sejak awal, sehingga kami akan melaporkan terkait pembohongan publik,”tandasnya.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Polisi Amankan 41 Orang dari Arena Judi Sabung Ayam di Kota Gorontalo